GARUT, TRIBUNCAKRANEWS.COM
Suasana Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut pada Jumat (2/10/2026) tak seperti biasanya. Puluhan pasangan suami istri yang bertahun-tahun menikah secara siri berkumpul untuk mengikuti perhelatan unik:
Isbat Nikah Terpadu yang menyulap status pernikahan agama mereka menjadi sah di mata negara hanya dalam hitungan jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uniknya, hajatan massal ini tidak cuma menghadirkan hakim Pengadilan Agama untuk menyidangkan keabsahan pernikahan, tetapi juga memboyong langsung ‘kantor’ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke lokasi. Hasilnya, begitu hakim mengetuk palu pengesahan, para pasangan tak cuma mengantongi kepastian hukum, tapi bisa langsung pulang membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status yang sudah diperbarui di tempat.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang meninjau langsung momen langka ini menyoroti pentingnya momen “satu paket” tersebut. Menurutnya, kepemilikan dokumen resmi sangat krusial agar hak-hak hukum istri dan anak tidak terabaikan di kemudian hari.
”Iya, ini kan kasihan keluarga dan anak-anak. Kalau ada apa-apa nanti, seperti urusan waris atau asuransi, status hukumnya jadi rumit dan berdampak ke mana-mana,” ujar Bupati.
Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, mencatat ada 61 pasangan yang beruntung bisa meresmikan ikatan pernikahan mereka dalam sidang terpadu hari itu.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut selaku pemrakarsa acara, Yayan Waryana, menyebutkan bahwa hingga Oktober 2026, kuota pelayanan Isbat Nikah diproyeksikan menembus lebih dari 100 pasangan.
Bahkan sepanjang tahun 2026 saja, program ‘sulap’ administrasi ini sudah berhasil mengesahkan status hukum lebih dari 200 pasangan di Garut.
”Selebihnya kita akan terus gulirkan secara berkelanjutan,” tutup Yayan.
(Enjang)














