Diduga Jadi Gudang Penampungan BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Awak Media

- Kontributor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tegal. Sebuah lokasi mencurigakan di Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terendus awak media saat melakukan penelusuran investigasi lapangan pada Senin (29/06/2026).

Kecurigaan bermula ketika tim media melintas di sekitar lokasi dan mendapati sebuah bangunan yang tampak tertutup, namun memperlihatkan aktivitas tidak lazim yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

Saat dilakukan pengecekan langsung, awak media menemukan puluhan jeriken ukuran besar serta sejumlah wadah plastik dan drum berisi cairan berwarna gelap yang diduga merupakan BBM jenis solar. Sejumlah wadah tersebut terlihat tersimpan di beberapa titik dalam bangunan dan area sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, di lokasi juga terlihat sebuah kendaraan truk box berukuran besar yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas atau distribusi BBM dari tempat tersebut.

Temuan semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal lantaran saat pengecekan berlangsung tidak ditemukan seorang pun yang menjaga lokasi.

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Harto.

Lebih lanjut, sumber informasi yang diterima tim investigasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi jenis solar yang diperoleh dengan cara membeli secara berpindah-pindah dari sejumlah SPBU di wilayah sekitar.

Modus yang diduga dilakukan yakni membeli solar subsidi dalam jumlah tertentu secara berulang menggunakan kendaraan berbeda, kemudian dikumpulkan di satu lokasi untuk selanjutnya ditampung dan diduga diperjualbelikan kembali dengan harga non subsidi demi meraup keuntungan besar.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat sasaran.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

• Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam regulasi terbaru, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang merugikan kepentingan umum, distribusi barang strategis negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila dilakukan secara terorganisir.

Apabila terdapat unsur keuntungan yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masyarakat kini mendesak Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera turun melakukan penyelidikan langsung dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Tim investigasi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

-TIM

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja
LETKOL INF .ARYUDHA SAKTI KOMANDAN KODIM 0703/CILACAP ,SILATURAHMI DENGAN AWAK MEDIA, SINERGI TNI DAN PERS UNTUK MENGENAL & SALING MENGHORMATI ….. !
Kodim 0703/Cilacap Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Darurat Desa bagi Perangkat Desa Sidamulya
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif
Polres Purworejo Perkuat Pencegahan Tawuran, Puluhan Pelajar Diberi Pembinaan
DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH
Polda DIY Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Komoditas Bersubsidi bagi Masyarakat
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

LETKOL INF .ARYUDHA SAKTI KOMANDAN KODIM 0703/CILACAP ,SILATURAHMI DENGAN AWAK MEDIA, SINERGI TNI DAN PERS UNTUK MENGENAL & SALING MENGHORMATI ….. !

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Kodim 0703/Cilacap Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Darurat Desa bagi Perangkat Desa Sidamulya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:36 WIB

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH

Berita Terbaru