Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

- Kontributor

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Tribuncakranews.com – Sidang terbuka Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada terdakwa PW, seorang oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, atas kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan probadi.

Keputusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Kendal pada Kamis (2/7/2026) tersebut merupakan sidang keenam yang digelar. Usai pembacaan putusan, terdakwa PW yang ditanya hakim apakah akan melalukan banding mengaku masih pikir-pikir.

N warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalo PW tidak di tahan dan dia masih menjabat sebagai perangkat Desa lagi saya mewakili masyarakat akan melakukan aksi demo besar – besaran di balai Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga sudah muak dengan prilaku dia saat menjabat, setiap kami minta di layani untuk pembuatan surat-surat sikapnya juga angkuh dan menggunakan bahasa yang tidak enak”. Jelasnya N

“Dengan adanya informasi dia di penjara selama dua tahun ini saya berharap, akan adanya pemecatan secara tidak hormat secepatnya”. Tutup N

Kepala Desa Korowelang Anyar, Eko Tri Hardono saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang mengaku, keputusan vonis dua tahun kepada terdakwa sudah sesuai. Pasalnya terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat yang sempat ia agunkan.

“Kalau tadi melihat keputusan hakim yang saya bandingkan dengan tuntutannya sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan (terdakwa) juga sudah mau bertanggung jawab mengembalikan agunan. Tapi yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, atas pemalsuan surat dan tanda tangan di surat beli tanah warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Tunggul Pandean Bawa Perselisihan Dengan PLN Ke Meja Hijau Pengadilan Negri Jepara

Kades Eko juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk proses selanjutnya, termasuk upaya banding yang akan diajukan terdakwa.

“Ya tinggal upaya banding yang akan diajukan yang bersangkutan nanti bagaimana. Apakah bisa diterima atau tidak oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Kades Eko menjelaskan, kasus yang terjadi sejak 2019 tersebut bermula ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Namun saat serifikat sudah jadi, tidak segera dikembalikan kepada warga, malah dimanfaatkan oleh terdakwa.

“Jado seolah-olah tanah itu dibeli yang bersangkutan. Maka dibuatkanlah surat jual-beli palsu, sehingga seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Kades Eko juga menyebut, kasus ini sudah meresahkan warga desanya. Bahkan banyak yang menanyakan, kapan vonis sidang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kalau di masyarakat kan resahnya, kalau kasus dibiarkan, maka akan berapa banyak tanah lagi milik warga yang hilang. Ya ini kan dikembalikan karena istilahnya ketahuan, kalau tidak ya nggak tahu lah bagaimana,” bebernya.

Dengan adanya kasus ini, Kades Eko berharap kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kendal, untuk lebih berhati-hati dalam.menjalankan amanah. Menurutnya, perangkat harus mengayomi bukan memanfaatkan masyarakat, apalagi bagi yang tidak mampu.

 

 

 

Surya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang dan IWO Perkuat Sinergi Melalui Bakti Sosial
Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu
Penyelidikan Awal, Pamapta dan Tim Inafis Polres Sragen Buru Pelaku Aksi Pencurian Berantai di Graha Sukowati 
Kapolres Sragen Hadiahi 75 Anak Anggota Berprestasi dengan Beasiswa, Wujud Nyata Investasi SDM Polri di HUT Bhayangkara ke-80
Korem 101/Antasari Gelar Penguatan Karakter Kebangsaan bagi ASN, Perkokoh Integritas
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sragen Ganjar 69 Personel Berprestasi, Pengungkap Kasus Besar hingga Tokoh Masyarakat Raih Penghargaan
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purworejo Beri Penghargaan Juara AI Championship, Bhabinkamtibmas, Tiga Pilar, dan Satkamling Terbaik
Perkuat Sinergitas, Danden Lanud Gading Beri Kejutan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Gunungkidul
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:15 WIB

Pemkab Deli Serdang dan IWO Perkuat Sinergi Melalui Bakti Sosial

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:34 WIB

Penyelidikan Awal, Pamapta dan Tim Inafis Polres Sragen Buru Pelaku Aksi Pencurian Berantai di Graha Sukowati 

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:30 WIB

Kapolres Sragen Hadiahi 75 Anak Anggota Berprestasi dengan Beasiswa, Wujud Nyata Investasi SDM Polri di HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Berita

Polres Purworejo Gagalkan Peredaran Hampir 70 Gram Sabu

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:09 WIB