JAMAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek DPU Kab Semarang, Lapor Kejati Jateng Bawa Data LHP BPK Rp3,26 Miliar

- Kontributor

Senin, 6 Juli 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/7/2026).

Pengaduan diajukan oleh Ketua Umum LPKAN RI Dwi Sofianto, bersama perwakilan Media Jurnalpolisi, Bendos, Ketua Umum LSM GMPM YB Haryo Priyambodo, SH, serta didukung puluhan media online Kabupaten dan Kota Semarang yang tergabung dalam JAMAS (Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang).

Selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pengaduannya, JAMAS menduga terdapat indikasi mark-up anggaran, pengaturan pemenang proyek, serta penyalahgunaan wewenang pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui metode e-purchasing di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.

JAMAS juga melampirkan sejumlah dokumen, termasuk kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2024, yang memuat beberapa catatan kepatuhan terhadap pelaksanaan proyek jalan melalui mekanisme e-purchasing.

Berdasarkan dokumen tersebut, disebutkan adanya selisih harga kontrak e-purchasing dengan harga wajar yang tercatat mencapai sekitar Rp3.054.140.503. Selain itu, hasil pemeriksaan uji petik BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp131.437.430 serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.494.357.

Baca Juga:  Kapolsek Medan Baru Diapresiasi Kapolrestabes Medan, Dua pekan Polrestabes Ungkap 143 Kasus Kejahatan 

Dokumen yang dilampirkan juga menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.261.072.290, di mana menurut LHP BPK, penyedia jasa telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.770.643.898, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp490.428.392.

Dalam laporannya, JAMAS menilai bahwa mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang terintegrasi dengan portal Inaproc/LPSE perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut pelapor, apabila proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, maupun pelaksanaan kontrak tidak dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, mekanisme tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi, kolusi, maupun tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut diminta untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

JAMAS meminta Kejati Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh proses pengadaan, termasuk dugaan adanya pengaturan pemenang, kesesuaian harga kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain itu, pelapor juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap paket-paket pekerjaan konstruksi yang belum menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka berharap apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. (Agus/Red) (*)

Penulis : Agus

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Radaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Tegap Percaya diri 6’Garuda Muda’ Istimewa Garut Siap Mengukir Sejarah di PESONAS II 2026 NTT
Oknum Polisi PALI Cuma Dihukum 7 Hari, Keluarga Korban Murka: “Kami Minta Keadilan!”
DUGAAN ALIH FUNGSI SPBU 64.712.01 JL. PENGGALANG HAMALAU JADI GUDANG PELANGSIRAN: Masyarakat Resah, Beli Solar Eceran Rp19 Ribu, Pelangsiran Dikelola Oknum
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
UNDIP Bangun Laboratorium Kedokteran Komunitas di Jepara, Dukung Pembangunan Daerah Melalui Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
Sampurasun Garut! 176 Pinunjul Muda Nyaliksik Diri dalam Audisi Pasanggiri Mojang Jajaka 2026
Pelaksana Proyek Jalan Rp11,7 Miliar di Kulon Progo Beri Klarifikasi: Kontur Berbukit Jadi Kendala, Retakan Siap Diperbaiki
Disebut Penuhi Syarat, IMB Justru Diakui Belum Ada! Polemik SPPG 4 Bojong Pondok Terong Menguat, Pengawasan Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Langkah Tegap Percaya diri 6’Garuda Muda’ Istimewa Garut Siap Mengukir Sejarah di PESONAS II 2026 NTT

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Oknum Polisi PALI Cuma Dihukum 7 Hari, Keluarga Korban Murka: “Kami Minta Keadilan!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

DUGAAN ALIH FUNGSI SPBU 64.712.01 JL. PENGGALANG HAMALAU JADI GUDANG PELANGSIRAN: Masyarakat Resah, Beli Solar Eceran Rp19 Ribu, Pelangsiran Dikelola Oknum

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:28 WIB

UNDIP Bangun Laboratorium Kedokteran Komunitas di Jepara, Dukung Pembangunan Daerah Melalui Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru