Terlapor Penyebaran Video Asusila Kebal Hukum,” Tidak Takut APH,” Mangkir Dua Kali Surat Panggilan Resmi. PH Korban Desak Polisi Jemput Paksa.

- Kontributor

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai Tribuncakranews.com 

Pria berinisial VP warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) diduga tidak takut dengan polisi.

Dugaan tersebut dikarenakan adanya rekam suara atau voice note (VN) yang diduga berasal dari suara VP yang dikirimkan kepada SW selaku korban atau pelapor terkait penyebaran video asusila.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pesan rekaman suara tersebut, diduga VP seolah mengejek SW dan diduga menunjukkan bahwa dirinya tidak takut dengan polisi, karena dirinya sudah pernah berurusan dengan kepolisian. Rabu 8/7/2026

“is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar, lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, polres pun. Aih, polda

polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” demikian sepenggal isi rekaman suara tersebut sambil melontarkan kata-kata kotor yang tak pantas diucapkan.

Diberitakan sebelumnya, dua orang terlapor, pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26) Warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp1 Miliar

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH.

Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya VP secara diam-diam membuat video asusila sewaktu VP dan SW berpacaran.

Diduga video yang dibuat oleh VP tersebut disebarkan VP kepada seorang wanita berinisial VR, lalu VR mengirimkan video tersebut kepada korban SW (pelapor).

 

Diduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WA kepada korban.

Kuasa hukum SW Alfianto SH, sangat menyayangkan sikap terlapor VP yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi dan menantang polisi dari Polres dan Polda.

Alfianto Minta Polisi Untuk Menjeput Paksa Terlapor, Berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia, Pasal 112 ayat (2) KUHAP, jika saksi atau tersangka telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut dan mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik berwenang menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa).

Aturan ini berlaku dalam penanganan kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno, sebagaimana pernah diterapkan oleh pihak kepolisian terhadap sejumlah tersangka dan saksi dalam kasus-kasus video asusila sebelumnya, “pungkas Alfianto.

 

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Selesai, Berlangsung Tertib dan Situasi Kamtibmas Aman
Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Kepala Basarnas DIY Untuk Perkuat Sinergitas
DANREM 071/WIJAYAKUSUMA TINJAU KOMPI PRODUKSI KODIM 0713/BREBES
P3-TGAI Desa Kaliayu Dipercepat, Dukung Kesiapan Pertanian Hadapi Musim Penghujan
Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Wonogiri
Bukan Sekadar Mendampingi, Bapas Pati Kawal 8 Anak Sejak BAP Awal di Polres Jepara
Polres Wonogiri Ungkap Pencurian 21 Ban dan Laptop di Bengkel Sidoharjo, 4 Pelaku Diamankan
Proyek Jalan Siluk–Srunggo Bantul Senilai Rp3,7 Miliar Disorot, Papan Informasi Proyek Tak Terlihat di Lokasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:57 WIB

Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Selesai, Berlangsung Tertib dan Situasi Kamtibmas Aman

Kamis, 24 September 2026 - 18:19 WIB

Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Kepala Basarnas DIY Untuk Perkuat Sinergitas

Kamis, 24 September 2026 - 18:06 WIB

DANREM 071/WIJAYAKUSUMA TINJAU KOMPI PRODUKSI KODIM 0713/BREBES

Kamis, 24 September 2026 - 17:52 WIB

P3-TGAI Desa Kaliayu Dipercepat, Dukung Kesiapan Pertanian Hadapi Musim Penghujan

Kamis, 24 September 2026 - 16:48 WIB

Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Wonogiri

Berita Terbaru