Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com  – Ketika puncak-puncak kekuasaan republik memamerkan pembusukan moral yang nyaris mutlak, sebuah bangsa sewajarnya berhenti sejenak untuk bertanya: untuk apa negara ini masih dipertahankan? Rentetan skandal mega-korupsi akhir-akhir ini bukan lagi sekadar potret buram penegakan hukum, melainkan sebuah visualisasi runtuhnya etika publik di level tertinggi.

Bayangkan saja, Sekretaris Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan terjerat korupsi hingga nyaris satu triliun rupiah. Lembaga yang seharusnya menyidik kejahatan luar biasa, seperti Korps Adhyaksa dan jajaran jenderal TNI-Polri, justru terseret pusaran rasuah dengan angka fantastis mencapai ratusan miliar hingga setengah triliun rupiah.

Bahkan, ironi terbesar terjadi ketika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jajaran menteri hingga wakil menteri ikut menikmati miliaran uang rakyat tanpa secuil pun rasa bersalah. Puncaknya, potret kepemimpinan tertinggi negara ini, yakni Presiden Indonesia, bahkan sempat dianugerahi “trofi runner-up koruptor tingkat dunia” oleh lembaga internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika di puncak piramida kekuasaan perilakunya sekorup ini, jamak memunculkan pertanyaan kritis: Masihkah rakyat bisa percaya bahwa jutaan aparatur sipil negara di bawahnya bersih dari virus yang sama? Ketika para pemimpin mendemonstrasikan perilaku korup selama berdekade-dekade tanpa rasa malu, haruskah rakyat tetap diam berlipat tangan?

Lebih jauh lagi, masihkah adil memaksa rakyat patuh membayar pajak secara tertib sementara uang tersebut dijarah secara terang-terangan di depan mata mereka? Mengapa pula suara-suara vokal rakyat yang mengkritik pembusukan ini justru kerap dibungkam dengan sanksi hukum yang represif?

Pertanyaan-pertanyaan gugatan ini bermuara pada satu refleksi eksistensial yang ekstrem: Apakah negara ini masih layak dipertahankan di tengah dekadensi moral para pejabatnya, ataukah sudah saatnya kita memikirkan ulang bentuk tata kelola pemerintahan yang baru, lebih bermoral, dan adil?

Menanggapi krisis akut ini, tokoh pers dan aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke angkat bicara dengan nada mendalam. Beliau mendesak seluruh elemen warga negara untuk tidak lagi bersikap apatis. Wilson Lalengke menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia bergerak bersama dan berpikir keras untuk menakar serta merumuskan ulang esensi dari kontrak sosial yang pernah disepakati 81 tahun silam melalui Proklamasi Kemerdekaan.

Perlu diingat kembali bahwa berdirinya Republik Indonesia didasarkan pada penyerahan kedaulatan dan kekuasaan dari kerajaan-kerajaan serta sultan-sultan Nusantara secara sukarela kepada sebuah wadah baru bernama Republik Indonesia. Penyerahan mandat besar itu bukan cek kosong.

Baca Juga:  Ketua Korwil FWJI Bekasi Kabupaten Desak Plt. Bupati Rombak Pejabatnya Yang Masuk Lingkaran Kasus Ijon

Mandat itu diberikan dengan sebuah sumpah suci: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan menciptakan dinasti baru oligarki korup yang menghisap darah rakyatnya sendiri. Ketika mandat tersebut dikhianati oleh perilaku korup para pejabatnya, maka seluruh pemilik saham sah republik ini, yakni rakyat, berhak menuntut kejelasan atas kontrak sosial tersebut.

Jika kita menengok perspektif filsafat dunia, gagasan kontrak sosial ini berakar kuat pada pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1794), dan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Locke, dalam _Two Treatises of Government_, menegaskan bahwa pemerintah mendapatkan legitimasinya dari rakyat untuk melindungi hak milik, kebebasan, dan hidup warga negara. Jika pemerintah berubah menjadi tirani yang korup dan merampas hak-hak tersebut, maka secara filosofis kontrak sosial itu batal demi hukum, dan rakyat memiliki hak moral untuk mereformasi atau mengganti pemerintahan tersebut.

Di Indonesia, kontrak sosial ini tertuang secara sakral dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea keempat menegaskan secara eksplisit bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan mulia ini wajib dipandu oleh sila-sila Pancasila: dari Ketuhanan Yang Maha Esa yang menuntut pertanggungjawaban moral tertinggi, hingga Keadilan Sosial yang menolak segala bentuk penggarongan hak rakyat melalui korupsi.

Korupsi sistemik yang terjadi saat ini pada hakikatnya adalah pengkhianatan paling nyata terhadap Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Ketika keadilan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan ketika kekayaan negara hanya berputar di segelintir elite, maka esensi filosofis bernegara kita sedang mengalami kebangkrutan.

Kita berada di persimpangan jalan sejarah. Membiarkan korupsi terus berjalan tanpa perlawanan sama saja dengan membiarkan Republik Indonesia perlahan-lahan bubar secara moral dari dalam. Seruan untuk merenungkan kembali kontrak sosial 81 tahun lalu bukanlah ajakan untuk memecah belah, melainkan sebuah seruan darurat untuk merebut kembali republik dari tangan para koruptor, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan menata ulang peradaban Indonesia agar tegak lurus di atas fondasi moralitas, keadilan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Penulis : Tim redaksi

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla
Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

Rabu, 9 September 2026 - 15:17 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Berita Terbaru