Tambang Diduga Ilegal di Sambirutung Mojorejo Sukoharjo Terus Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak Tegas

- Kontributor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Sambirutung, Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kamis, 12/8/2026.

Kegiatan tersebut disebut masih berlangsung dan dinilai semakin meresahkan warga. Selain diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak dilakukan sesuai aturan dan kajian teknis.

Warga juga menyoroti dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang. Dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan sumber, peruntukan, serta legalitas penggunaan BBM tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebut Tetap Beroperasi Meski Sudah Disorot

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Mul Gehdek. Namun, informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan tambang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung meskipun lokasi disebut telah beberapa kali mendapat sorotan dan pemberitaan media.

Kondisi itu bahkan memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut terkesan kebal hukum. Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga Minta Legalitas Tambang Diperiksa

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya memeriksa aktivitas penambangan, tetapi juga mengecek seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk legalitas pertambangan, dokumen lingkungan, status lahan, penggunaan alat berat, serta sumber BBM yang digunakan.

Jika terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan yang diwajibkan, pihak berwenang diminta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Hukum

Dalam ketentuan pertambangan yang berlaku, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan unsur-unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Untuk dugaan penggunaan BBM bersubsidi, aparat juga perlu melakukan pemeriksaan tersendiri untuk memastikan apakah penggunaan tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut warga sebagai Pak Mul Gehdek belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pemerintah Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Pemkab Sukoharjo, serta APH juga perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Awak media akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
Korem 072/Pamungkas Turunkan Truk Damkar, Bantu Jinakkan Api di Hamzah Batik Yogyakarta
Banyak Kejanggalan, Ketua FWJI Jateng Soroti Proyek Pengendali Banjir Sungai Tipar 27 September 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:18 WIB

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa

Senin, 28 September 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Senin, 28 September 2026 - 10:47 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:43 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:22 WIB

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Berita Terbaru