Marak Penyalahgunaan Pertalite di Salatiga: Dugaan Jaringan Penjualan Ilegal, Modifikasi Motor, Desakan Penegakan Hukum

- Kontributor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, Tribuncakranews.com 27 Agustus 2026 – Praktik penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin mengkhawatirkan di wilayah Kota Salatiga. Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan awak media mengindikasikan adanya pola operasi yang diduga terstruktur, di mana sejumlah pihak—termasuk pemilik warung—diduga memanfaatkan sepeda motor, bahkan melakukan modifikasi tangki, guna mengangkut Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sah.

 

Fakta Lapangan: Aktivitas Distribusi Ulang Teramati Secara Langsung

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pagi ini, Kamis (27/8), tim media mendokumentasikan aktivitas mencurigakan secara langsung di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Di lokasi tersebut, terlihat pelaku yang diduga pemilik warung sedang memindahkan BBM dari kendaraan bermotor ke dalam jerigen, kemudian menuangkannya ke wadah botol kecil. Bahan bakar tersebut disiapkan untuk dijual secara eceran tanpa izin usaha perdagangan yang sah.

Modus operandi yang teridentifikasi mencakup penggunaan sepeda motor secara berulang-ulang, serta praktik yang dinilai lebih berisiko yaitu modifikasi tangki kendaraan. Hal ini diduga dilakukan untuk memperbesar kapasitas angkut melebihi standar pabrik, sehingga volume BBM subsidi yang dialihkan dapat dilakukan dalam jumlah lebih besar dan lebih cepat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksanaannya, perbuatan mengumpulkan, mengangkut, menampung, hingga menjual kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang nyata. BBM subsidi adalah program pemerintah yang disiapkan sebagai hak dasar masyarakat luas, bukan komoditas perdagangan bebas yang dapat dialihkan ke jalur gelap. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memangkas hak warga yang membutuhkan pasokan energi tersebut dengan harga terjangkau.

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

 

Desakan Tindakan Tegas dan Transparan kepada Polres Salatiga

Perhatian publik kini tertuju pada kinerja penegakan hukum di wilayah hukum setempat. Meskipun gejala penyimpangan ini teramati berjalan meluas dan cukup terang-terangan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang nyata dari pihak Kepolisian Resor Salatiga.

 

Masyarakat dan pengamat meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara objektif, cepat, dan tidak pandang bulu:

1. Melakukan penyelidikan mendalam dan operasi penindakan terhadap pelaku yang terbukti memodifikasi kendaraan serta terlibat dalam rantai penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.

2. Menjalin koordinasi sinergis dengan PT Pertamina dan BPH Migas guna menelusuri alur distribusi serta memeriksa rekaman pengawasan di SPBU terkait.

3. Menjatuhkan sanksi hukum yang tegas dan sepadan dengan beratnya pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menciptakan efek jera dan menjamin subsidi energi berjalan tepat sasaran.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghimpun tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait hal ini dari pihak Kepolisian Resor Salatiga. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini secara berkelanjutan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Salatiga.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal
Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Bukan Sekedar Renovasi, Danrem 071/Wijayakusuma Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Panti Asuhan Mandhanisiwi
Bakti TNI AD untuk Rakyat Kodim Banyumas, Pembangunan dan Aksi Sosial Terus Berprogres
Pangdam IV/Diponegoro Terima Audiensi Regional CEO BRI Semarang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Berita Terbaru