Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Pencurian 80 Modem di Perum Sultan Residence Kartasura

- Kontributor

Minggu, 6 September 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FMH (20), warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi sebuah lokasi di Perum Sultan Residence, wilayah Gebyok, Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan korban ke lokasi tersebut untuk mengecek barang miliknya. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati puluhan modem fiber home yang sebelumnya berada di tempat tersebut telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang berupa 80 unit modem Fiber Home Huawei F670L. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp290 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kartasura untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku,” ungkap AKP Zaenudin.

Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 5 September 2026. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Danrem 072/PMK Berikan Pengarahan Kepada Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0730/Gunungkidul.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos warna hitam bertuliskan Three Sixty, satu buah jaket warna hitam bertuliskan Zey’s, empat buah kardus modem Fiber Home, serta satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Airspace.

AKP Zaenudin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukoharjo dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menindak pelaku tindak pidana.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo dan Unit Reskrim Polsek Kartasura yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukoharjo,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sukoharjo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila ada kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Berita Terbaru