Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

- Kontributor

Rabu, 9 September 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan ‘Duel Alatan’, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kapolres Boyolali.

Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter.

Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda.

Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam.

Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Siapkan 754 Personel Amankan Laga PSIS vs PSPS Pekanbaru, Tiket Tembus 15 Ribu

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian.

Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi “Duel Alatan” berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,” tegas Kapolres.

Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum.

Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UNDIP Berjaya di Abdidaya Ormawa 2026, Borong 7 Penghargaan
KP2KKN dan Koalisi Sipil Selidiki Dugaan Transaksi Jabatan dan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Demak 
Polres Rejang Lebong Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bio Solar, 3,3 Ton Diamankan
Jon Heri Kritik Pemberhentian Firdaus dari PWI, Pertanyakan Prosedur dan Independensi Organisasi
Minggu Kasih, Kapolres Semarang Sambangi Gereja Kristus Raja Ungaran
Kabut Asap dan Hilangnya Habitat — Inilah Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:23 WIB

UNDIP Berjaya di Abdidaya Ormawa 2026, Borong 7 Penghargaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:10 WIB

KP2KKN dan Koalisi Sipil Selidiki Dugaan Transaksi Jabatan dan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Demak 

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Polres Rejang Lebong Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bio Solar, 3,3 Ton Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jon Heri Kritik Pemberhentian Firdaus dari PWI, Pertanyakan Prosedur dan Independensi Organisasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Minggu Kasih, Kapolres Semarang Sambangi Gereja Kristus Raja Ungaran

Berita Terbaru

Breaking News

UNDIP Berjaya di Abdidaya Ormawa 2026, Borong 7 Penghargaan

Senin, 26 Okt 2026 - 09:23 WIB