Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

- Kontributor

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Tribuncakranews.com – Sidang Gugatan Warga mengenai pembangunan Gardu Induk di Desa Tunggu Pandean, memasuki Sidang Pembuktian Awal, Pasalnya berapa Tergugat dan turut tergugat belum melengkapi data pendukung, pada Tanggal 9/9/2026 , pada Pukul 10.00 wib .

Di dalam Persidangan di Ruang Cakra, Majelis Hakimi mempersilahkan Tergugat dan turut tergugat untuk maju memperlihatkan data pendukung, dari Tergugat sampai Turut Tergugat, Majelis Hakimi mempertanyakan dari Legal officer PLN, data yang di berikan ke Pengadilan Negeri dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atau dari mana , legal PLN menjawab dari Tim, timnya mana.

Majelis Hakim menanyakan dari pihak hukum Kabupaten Jepara, Legalnya satu kesatuan apa sendiri-sendiri ” pihak hukum Pemerintah Kabupaten Jepara menjawab: Ijin yang mulia Kami sendiri-sendiri tapi Kami saling Kordinasi, lanjut Majelis Hakimi, menanyakan dari pihak Desa Tunggu Pandean, Sekretaris dianggap tidak hadir, dan mantan Sekretaris juga tidak hadir .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menambahkan seharusnya bisa di satukan Kuasa dari Sekretaris Desa, BPD dengan Kepala Desa, di koordinasikan dengan Pihak Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara, Majelis Hakimi menanyakan kepada Kepala Desa Tunggu Pandean, Tanah tersebut statusnya apa suratnya, hak pakai, HGB, atau apa” Kepala Desa menjawab milik penting dan surat baru diurus semua

Dalam Sidang, Majelis Hakimi menanyakan tentang profesi yang dimana, Semua Surat Kuasa atau data sudah di berikan ketika awal sebelum pembacaan gugatan, dan Majelis Hakimi mengulang-ulang pertanyaan yang pada Sidang sebelumnya sudah di pertanyakan,

Seperti legalitas Pengacara, kuasa hukum, dan apakah ada ikatan keluarga dengan penggugat , Majelis Hakim menambahkan hasil putusan sela akan di berikan pada tanggal 11 melalui ekort dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 17 dengan agenda penyerahan bukti .

Baca Juga:  SPPG Genting 1 Cepogo Konsisten Layani 2.338 Porsi, Utamakan Gizi dan Kualitas Selama 5 Bulan

Wawancara langsung dengan Kuasa Hukum Warga Tunggul Pandean” Sidang lanjutan nomor 31 Perdata antar warga Tunggu Pandean dan pihak PLN, sidang kalau ini terkait pembuktian Putusan Sela yang dimana Profesi yang kita harapkan dan kita mintakan kepada majelis hakim, meminta penghentian sementara, kami sebagai kuasa hukum masyarakat melihat banyak yang janggal yang kami sampaikan di bukti awal masyarakat tidak pernah setuju atau tandatangan dan saya sangat menyayangkan ada sedikit rame di dalam persidangan . yang dimana kaitan persidangan ini kami melihat ada hal-hal yang kurang pas , dugaan kami pertanyakan yang berulang-ulang yang di tanyakan kamu sudah meminta maaf dan kuasa kami dianggap kurang pas, kami bukan melawan, membela atau membantah berkaitan dengan Majelis tapi kami menghormati . Emang ada pembahasan terkait Surat Kuasa kami kurang benar kepada warga Tunggu Pandean, kami di sini membela rakyat yang betul-betul adanya Kepastian Hukum, bahwa rakyat menolak adanya pembangunan Gardu Induk , kami ingin dihentikan sementara agar proses berjalan dan menunggu keputusan selesai atau inkrah .

Kuasa Hukum menambahkan ” untuk putusan profesi sendiri di tuangkan pada tanggal 11 September, jadi saya mohon maaf , kami meminta azas keadilan harus bersifat netral dan seadil-adilnya itu harapan kami, kami bukan menuduh tapi ciptakanlah keadilan di Pengadilan Negeri Jepara .

Awak media juga mewancarai pihak PLN dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara, tapi tidak ada jawaban dari pihak PLN dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
Warga Desa Plumutan’ Lega: Bantuan Air Bersih Tiba di Tengah Kekeringan Berbulan-bulan
Polres Jepara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Ingatkan Pentingnya Kedekatan dengan Masyarakat
Satlantas Polres Sragen Bekali Siswa SMP MTA Gemolong Edukasi Lalu Lintas dan Bahaya Bullying
Kecelakaan di Kutoarjo, Pemotor 21 Tahun Meninggal Dunia Usai Tabrak Belakang Truk
RADIO RJ GARUT UCAPKAN SELAMAT MILANGKALA KE-9 UNTUK SKD:
Saat AI Mulai Meng-Hack, Ancaman Baru dalam Perang Siber dan Keamanan Global
Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Evaluasi Percepatan KDKMP, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan di Jawa Tengah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:05 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Warga Desa Plumutan’ Lega: Bantuan Air Bersih Tiba di Tengah Kekeringan Berbulan-bulan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Polres Jepara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Ingatkan Pentingnya Kedekatan dengan Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satlantas Polres Sragen Bekali Siswa SMP MTA Gemolong Edukasi Lalu Lintas dan Bahaya Bullying

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kecelakaan di Kutoarjo, Pemotor 21 Tahun Meninggal Dunia Usai Tabrak Belakang Truk

Berita Terbaru