Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Dugaan Pemerasan Disertai Kekerasan, Tiga Orang Diamankan

- Kontributor

Jumat, 25 September 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, Tribuncakranews.com  – Tim Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 262 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian di depan Indomart Kleco, Jalan Ahmad Yani, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial AP (41), WDK (44), dan YJP (30). Ketiganya diketahui berdomisili di wilayah Kota Surakarta.

“Perkara ini berawal dari kejadian pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di depan Indomart Kleco, Kartasura. Saat ini tiga orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zaenudin dalam konferensi pers.

Menurut keterangan korban berinisial LVZ (33), saat itu dirinya baru keluar dari Rumah Sakit UNS untuk mengambil nomor antrean pengobatan anaknya.

Korban kemudian berhenti di Indomart Kleco untuk membeli minuman. Setelah selesai berbelanja, korban masuk ke dalam mobil Honda Brio miliknya dan hendak meninggalkan lokasi.

Namun, secara tiba-tiba korban dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak leasing Mandiri Tunas Finance.

“Dari keterangan korban, terdapat sekitar delapan orang yang datang dan kemudian menghadang kendaraan korban. Beberapa orang di antaranya diduga memaksa masuk ke dalam kendaraan dan berupaya mengambil kunci kontak,” terang Zaenudin.

Merasa terancam, korban kemudian menaikkan kaca mobil, menutup seluruh pintu dan mengunci kendaraan dari dalam.

Baca Juga:  Polisi Kerahkan Tim Gabungan Cari Korban Tenggelam di Bengawan Solo Wilayah Tanon Sragen

Dalam situasi tersebut, salah satu orang yang diduga terlibat tetap berupaya memasukkan tangannya melalui celah kaca kendaraan. Saat kaca hendak ditutup, tangan tersebut disebut tertarik hingga mengenai bagian talang air pintu depan kanan kendaraan dan menyebabkan bagian tersebut rusak.

Selain itu, korban juga menyampaikan adanya kerusakan pada bagian bodi kiri serta lecet pada bodi pintu belakang kanan yang diduga akibat tendangan.

Korban juga mengaku mendengar ucapan yang membuat dirinya semakin merasa terancam dan tidak nyaman.

Karena merasa berada dalam situasi yang membahayakan, korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110. Petugas kepolisian selanjutnya datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.

“Setelah petugas datang ke lokasi, korban kemudian melapor ke Polsek Kartasura. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Zaenudin.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Brio Satya 1.2 S MT CKD warna putih nomor polisi BG-1642-AS beserta kunci kontak, satu lembar STNK kendaraan tersebut, serta satu unit handphone Infinix HOT 40i warna Palm Blue.

AKP Zaenudin menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan penagihan atau sengketa pembiayaan agar menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan maupun intimidasi.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Satreskrim polres Sukoharjo

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi
BULOG Salurkan 3.118 Ton Beras Secara Masif Untuk Jamin Akses Pangan Bagi Masyarakat Purworejo Jateng
Bongkar Dugaan Jalur Cepat SIM di Sukabumi: Bayar Ratusan Ribu, Ujian Diduga Bisa Dilewati
669 Pelajar SMPN 1 Gemolong Dibekali Polisi, Bullying hingga Tertib Lalu Lintas Jadi Sorotan
Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual Sejak Dini, Polsek Gemolong Turun ke Sekolah, 70 Siswa SDN 2 Genengduwur Dibekali Edukasi Perlindungan Diri
Polres Sragen Gembleng Bhabinkamtibmas, Pemahaman Hukum Jadi Bekal Hadapi Persoalan Warga
Dari Exs Bengkok untuk Sesama, Kades Didik Prastiawan Salurkan Rp54,2 Juta demi Kepentingan Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:06 WIB

Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Temukan Dugaan Pelanggaran PLP2B di Kebulusan, Sugiyono Lapor Polda Jateng, Kini Dipanggil untuk Klarifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 16:52 WIB

BULOG Salurkan 3.118 Ton Beras Secara Masif Untuk Jamin Akses Pangan Bagi Masyarakat Purworejo Jateng

Jumat, 25 September 2026 - 15:21 WIB

Bongkar Dugaan Jalur Cepat SIM di Sukabumi: Bayar Ratusan Ribu, Ujian Diduga Bisa Dilewati

Jumat, 25 September 2026 - 15:10 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Dugaan Pemerasan Disertai Kekerasan, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru