Dugaan Alihfungsi Fasum & Kepatuhan Usaha, Toko Wijaya PS Disorot — Masyarakat Desak Pemeriksaannya

- Kontributor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM 1 Oktober 2026 — Kegiatan penggalian tanah yang diduga dilakukan di atas lahan berstatus fasilitas umum (fasum) oleh pengelola Toko Wijaya PS mengundang kekhawatiran sekaligus desakan penegakan hukum dari masyarakat luas. Toko tersebut berlokasi di Jalan Raya Palembang–Betung Nomor 11 dan 15, KM 13, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan berupa penggalian untuk keperluan konstruksi dan pembuatan pondasi ceker ayam diduga dilakukan oleh pemilik toko yang diketahui bernama Ahung atau Heri, bersama istrinya Rena. Pekerjaan tersebut berlangsung tanpa terlebih dahulu memperoleh izin maupun persetujuan dari instansi yang berwenang.

Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan fasilitas umum secara sepihak untuk kepentingan bangunan dan usaha pribadi dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Fasum ditetapkan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh dialihfungsikan atau dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kegiatan yang berlangsung tidak memiliki dasar kepemilikan maupun perizinan yang sah. Pemerintah Kabupaten Banyuasin beserta dinas terkait diminta segera melakukan peninjauan dan verifikasi menyeluruh, mencakup pengecekan status kepemilikan tanah, kesesuaian rencana tata ruang, rencana tata letak (site plan), serta kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pelanggaran terkait penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga perintah pembongkaran. Oleh karena itu, pekerjaan yang sedang berlangsung harus segera dihentikan sampai seluruh aspek legalitas dan perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Baca Juga:  Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol TP 2026

Desakan Pemeriksaan Kepatuhan Perpajakan

Tidak hanya soal perizinan bangunan, masyarakat juga menyampaikan desakan resmi kepada instansi perpajakan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha Toko Wijaya PS, terkait kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini diusulkan guna memastikan seluruh aktivitas operasional, transaksi, perhitungan omzet, serta pelaporan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara benar, tertib, dan transparan.

Pihak masyarakat menegaskan bahwa desakan ini bukan dimaksudkan sebagai tuduhan pelanggaran, melainkan bentuk permintaan agar aparat berwenang melakukan pengecekan yang objektif. Hal ini diperlukan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat serta mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar.

Apabila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kenyataan usaha, diharapkan pihak berwenang mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fasilitas umum adalah milik bersama. Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah,” demikian prinsip yang harus ditegakkan. Publik menunggu transparansi dan kepastian hukum dari pihak berwenang — jangan sampai dugaan yang berkembang di masyarakat dibiarkan tanpa klarifikasi dan tindakan pemeriksaan yang resmi.

 

(Redaksi / Tim Liputan)

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Semarang dampingi penanganan dugaan perundungan di sekolah, utamakan perlindungan anak.
Kodim 0703/Cilacap Gelar Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro
Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen
Kembangkan Potensi dan Percaya Diri, Lapas Pati Gelar Pelatihan Tari Gambyong bagi WBP Wanita
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Akbar Satlinmas se-Jawa Tengah
BANYUMAS MELAWAN LUPA!!! Tata Kelola Aset Kolam Renang Langen Tirta Kembar Jadi Kunci Kebangkitan Prestasi dan PAD
KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU MENGENANG TRAGEDI G30S/PKI, JANGAN PERNAH MELUPAKAN SEJARAH BANGSA
Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Dugaan Alihfungsi Fasum & Kepatuhan Usaha, Toko Wijaya PS Disorot — Masyarakat Desak Pemeriksaannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Polres Semarang dampingi penanganan dugaan perundungan di sekolah, utamakan perlindungan anak.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Kodim 0703/Cilacap Gelar Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen

Rabu, 30 September 2026 - 18:58 WIB

Kembangkan Potensi dan Percaya Diri, Lapas Pati Gelar Pelatihan Tari Gambyong bagi WBP Wanita

Berita Terbaru