Banyumas, Tribuncakranews.com – Persidangan perkara sengketa tanah nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas antara Sugiarto selaku Penggugat melawan Iksan Mujahid selaku Tergugat kembali digelar di Ruang Sidang R. Salatun, Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (6/10/2026). Perkara yang menyangkut empat bidang tanah di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditiya, S.H., didampingi Hakim Anggota Jeffry Pratama, S.H., serta Inggrid Holonita Dosi, S.H.
Pada sidang kali ini yang beragenda menghadirkan saksi Tergugat I dan Tergugat III, pemeriksaan menguak sejumlah fakta penting: peran sentral sosok Umar yang kini telah meninggal dunia, perubahan nama calon pembeli, status sertifikat yang masih terikat utang bank, hingga nilai transaksi mencapai Rp3,3 miliar yang berlangsung tanpa diketahui maupun disetujui pihak penjual.
Saat dikonfrontasi terkait dokumen pembayaran, saksi menegaskan dirinya bukan pembuat kwitansi. “Bukan saya yang membuatnya. Saya hanya tahu kwitansi itu ada, lalu dititipkan kepada saya untuk diserahkan kepada Krisnawati,” ujar saksi. Sebagian dokumen bertanggal September, sebagian lainnya baru diterima pada Oktober.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alur pergantian nama pembeli pun terungkap. Awalnya calon pembeli adalah Amir, anak dari Umar, namun akhirnya beralih atas nama Krisnawati. Inisiatif perubahan tersebut datang dari Umar, bukan dari Sugiarto selaku pemilik tanah.
Mengenai penyusunan konsep akta, saksi menjelaskan: “Saya hanya menyusun naskah berdasarkan arahan. Isinya disampaikan Umar, lalu saya buatkan konsepnya. Saya tidak mengonfirmasi langsung kepada Sugiarto, karena itu bukan bagian dari tugas saya.” Saksi mengonfirmasi saat seluruh proses berlangsung, sertifikat masih atas nama Sugiarto dan istrinya, Fajaroh.
Fakta lain yang mencuat: sertifikat asli dibawa sendiri oleh Umar ke kantor notaris, lengkap dengan surat hak tanggungan yang masih melekat. “Sertifikat hak milik beserta bukti hak tanggungan dari bank diserahkan Umar. Statusnya belum lunas, masih terikat kewajiban pelunasan kepada bank,” ungkap saksi. Saksi tidak mengetahui siapa notaris sebelumnya yang menangani pengikatan tersebut.
Ditanya sikap Sugiarto terkait perpindahan hak dari Krisnawati kepada Ihsan, saksi menyatakan tidak mengetahui adanya keberatan maupun protes. Terkait nilai transaksi, saksi mengonfirmasi: “Uang yang diterima Sugiarto, selain uang muka Rp500 juta, keseluruhan mencapai Rp3,3 miliar. Angka tersebut sudah mencakup biaya pelunasan utang di bank.”
Proses Akta Jual Beli antara Krisnawati dan Ihsan berjalan tanpa kendala, baik saat pengecekan lokasi maupun pengurusan balik nama di Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, ditanya siapa yang menguasai objek tanah setelah ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual tahun 2013, serta setelah Akta Jual Beli tahun 2024–2025, saksi mengaku tidak mengetahui. Saksi menegaskan setelah tahap tersebut selesai, ia tidak lagi menangani urusan terkait tanah dan baru mengetahui adanya persoalan belakangan ini.
Penasihat Hukum Penggugat, Rizaldi, mengajukan pertanyaan terkait lokasi serta peristiwa pemberian hak atas tanah tersebut. Sementara itu, Penasihat Hukum Tergugat, Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H., turut mengikuti jalannya persidangan.
Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan agenda menghadirkan saksi fakta serta bukti surat. Pada persidangan tersebut dijadwalkan hadir pula saksi ahli dari pihak Tergugat.
Berita ini bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui transparansi proses hukum, pentingnya memverifikasi langsung setiap dokumen dan perubahan data dalam transaksi tanah, serta risiko pengalihan aset tanpa persetujuan pemilik yang sah.
( Iwan/ Red )














