Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

- Kontributor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Tribuncakranews.com — Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Dalam agenda tersebut, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mengajak seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memandang praperadilan sebagai ruang untuk menguji argumentasi hukum para pihak.

Izzudin menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Oleh sebab itu, ia berharap proses tersebut dapat dijalani dengan menghormati tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga mengapresiasi jawaban Termohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jawaban itu, menurut Izzudin, menjadi bahan bagi Pemohon untuk memperkuat dan menyiapkan argumentasi hukum dalam menghadapi proses selanjutnya.

Ia menyatakan tim kuasa hukum tetap berharap permohonan praperadilan dikabulkan. Namun, jawaban Termohon juga membuat pihaknya lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk jika perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga:  Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.

Menurut Izzudin, praperadilan perlu dipahami sebagai proses untuk mempertemukan dan menguji perbedaan argumentasi hukum antara Pemohon dan Termohon. Persidangan memberi ruang bagi kedua pihak untuk mengemukakan pandangan, yang selanjutnya akan dinilai melalui proses hukum.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan maupun mendampingi proses hukum. Dengan demikian, praperadilan tidak hanya menjadi tahapan pemeriksaan, tetapi juga mendorong para pihak memahami dan menghormati mekanisme hukum.

“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati. 
Kerja Sama dengan UNDIP, British Council Fasilitasi IELTS dan Kegiatan Akademik Dosen
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akpol 2026
Pangdam XXVI/Mataram Hadiri Upacara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (PRABATAR) Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun Pendidikan 2026
Persiapan Pilkades Serentak, Polres Semarang petakan kerawanan hingga siagakan personel.
Sinergitas Lapas Pasir Pangarayan dan APH, Akhiri Pelarian Tahanan
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab.
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati. 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Kerja Sama dengan UNDIP, British Council Fasilitasi IELTS dan Kegiatan Akademik Dosen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akpol 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Pangdam XXVI/Mataram Hadiri Upacara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (PRABATAR) Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun Pendidikan 2026

Berita Terbaru