KEBUMEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Aktivitas penambangan batu putih di kawasan Alas Bosok, Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, dilaporkan kembali beroperasi. Kegiatan ini kembali mencuat setelah sebelumnya sempat terhenti akibat maraknya pemberitaan.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, alat berat seperti ekskavator serta truk-truk pengangkut material terlihat kembali berlalu-lalang di lokasi penambangan.
Salah seorang warga Kebumen berinisial YD mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah kembali berlangsung selama beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alat berat sudah masuk lagi dan truk-truk pengangkut material juga hilir mudik keluar masuk lokasi. Padahal kemarin sempat berhenti total setelah viral di media,” ungkap YD, Sabtu (10/10/2026).
YD menyayangkan kondisi tersebut mengingat lokasi tambang sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan langkah penegakan hukum di lapangan serta menduga adanya kelambanan dalam penindakan.
Keluhan senada disampaikan BA, warga Kecamatan Buayan. Menurutnya, warga sekitar kembali merasakan dampak negatif mulai dari polusi debu, kebisingan, hingga risiko kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat.
“Warga sangat terganggu. Dulu sempat tenang karena berhenti, sekarang bising lagi. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas, jangan dibiarkan,” tegas BA.
Selain itu, seorang pengemudi truk dump yang melintas di lokasi juga membenarkan bahwa aktivitas pengangkutan material batu putih sudah kembali berjalan antre di area tersebut.
Sorotan Regulasi dan Lingkungan
Kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem. Oleh karena itu, kegiatan ekstraktif di lokasi tersebut wajib memiliki kajian lingkungan yang ketat (AMDAL/UKL-UPL) serta perizinan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap usaha pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat dan publik mendesak pihak Polres Kebumen serta Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan langsung dan penindakan hukum secara transparan. Pihak pengelola diharapkan dapat menunjukkan kelengkapan izin resmi kepada publik, atau menghentikan operasional apabila belum mengantongi izin yang sah.
(Redaksi)














