Mantan Karyawan Mengaku Sudah Datang Sesuai Jadwal, Disnaker Demak Diharapkan Memperjelas Status Dokumen
DEMAK, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Kamis, 15/10/2026. Persoalan surat pengalaman kerja (SPK) milik Siti Fatonah, mantan karyawan PT GLORY Demak, berbuntut pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Demak. Siti mengaku telah berupaya mengambil surat tersebut, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan dokumen yang dibutuhkannya untuk mengurus pencairan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan surat pengalaman kerja tersebut dengan pinjaman Siti kepada pihak berinisial MAA. Di sisi lain, HRD PT GLORY, Sunarto, serta seseorang bernama Budi yang mengaku sebagai pengacara perusahaan membantah adanya penahanan surat maupun penyerahan dokumen kepada MAA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana sebenarnya surat pengalaman kerja Siti berada, dan siapa yang dapat memastikan dokumen itu segera diterima pemiliknya?
SITI MENGAKU SUDAH DATANG SESUAI JADWAL PERUSAHAAN
Siti Fatonah diketahui pernah bekerja sebagai Supervisor Sewing Gedung 5 PT GLORY sejak 2020 hingga 2024.
Dalam keterangannya kepada Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Jawa Tengah, M. Bakara, Siti mengaku telah mendatangi perusahaan pada 10 Agustus 2026 untuk mengambil surat pengalaman kerjanya.
Menurut Siti, petugas administrasi yang ditemuinya menyampaikan bahwa surat tersebut belum ditemukan.
Siti kemudian meminta bantuan adiknya, Tuti Alamiya, yang masih bekerja di lingkungan perusahaan, untuk mengurus dokumen tersebut melalui surat kuasa.
Dari komunikasi melalui adiknya, Siti memperoleh informasi bahwa surat pengalaman kerja itu diduga berkaitan dengan tanggungan pinjamannya kepada MAA.
Namun, Siti mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menyerahkan surat tersebut kepada MAA maupun kapan penyerahan itu terjadi.
Dalam komunikasi lanjutan melalui WhatsApp, Tuti menyebut telah berkomunikasi dengan pihak HRD, termasuk petugas bernama Sasa dan HRD Sunarto, mengenai pengurusan surat pengalaman kerja tersebut.
Meski demikian, keterangan itu belum memastikan bahwa dokumen Siti benar-benar telah diserahkan atau berada dalam penguasaan MAA.
Karena itu, keberadaan surat dan alur penanganannya masih perlu diklarifikasi langsung kepada pihak perusahaan maupun MAA.
PT GLORY BANTAH MENAHAN SURAT PENGALAMAN KERJA
Pada Kamis (15/10/2026), M. Bakara bersama Siti mendatangi PT GLORY untuk meminta penjelasan langsung kepada HRD, Sunarto.
Namun, pertemuan tidak terlaksana karena Sunarto menyampaikan masih memiliki jadwal pekerjaan. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, Sunarto membantah adanya penahanan surat pengalaman kerja. Ia menjelaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur pelayanan SPK setiap tanggal 10, pukul 09.00 hingga 12.00.
“Maaf bapak, saya biasa ada karyawan keluar tahun lama kita buatkan, gak ada nahan nahan SPK kita sydah ada SOP tentang ini,” tulis Sunarto melalui WhatsApp.
Sunarto juga menyatakan bahwa SPK merupakan hak karyawan dan mantan pekerja dapat mengajukan permohonan apabila surat belum diambil saat hubungan kerja berakhir.
Tidak lama kemudian, seseorang bernama Budi yang mengaku sebagai pengacara PT GLORY menghubungi M. Bakara melalui telepon.
Budi membantah dugaan penahanan SPK maupun penyerahan dokumen kepada MAA. Menurutnya, persoalan pinjaman merupakan urusan pribadi antara Siti dan MAA, sedangkan PT GLORY tidak terlibat dalam urusan utang-piutang tersebut.
Budi juga menegaskan bahwa perusahaan melayani penerbitan surat pengalaman kerja setiap tanggal 10 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia bahkan menyatakan siap menjamin surat tersebut akan diberikan apabila Siti datang sesuai jadwal perusahaan.
Akan tetapi, pernyataan mengenai ketidakhadiran Siti perlu dicocokkan dengan pengakuannya yang menyebut telah datang pada 10 Agustus 2026.
Kepastian mengenai tanggal kedatangan, pencatatan permohonan, serta status dokumen menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan.
DUGAAN PEMOTONGAN GAJI UNTUK ANGSURAN PINJAMAN PERLU DIJELASKAN
Di tengah polemik tersebut, GMOCT Jawa Tengah menyoroti informasi mengenai dugaan pemotongan gaji Siti selama masih bekerja di PT Glory untuk membayar angsuran pinjaman kepada MAA.
Apabila informasi itu benar, mekanisme pemotongan gaji dan dasar persetujuannya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Pemotongan gaji untuk pembayaran pinjaman tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada dasar perjanjian, persetujuan pekerja, mekanisme pembayaran, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, apabila surat pengalaman kerja benar-benar diserahkan kepada pihak ketiga atau dijadikan jaminan pelunasan pinjaman, dasar hukum dan pihak yang mengambil keputusan tersebut patut diperjelas.
Sampai saat ini, dugaan penyerahan surat kepada MAA belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa PT GLORY maupun MAA telah melakukan pelanggaran hukum.
Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur kewajiban pemberi kerja memberikan surat keterangan mengenai sifat pekerjaan dan lamanya hubungan kerja atas permintaan pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Ketentuan tersebut relevan untuk menilai hak Siti memperoleh surat keterangan mengenai masa kerjanya. Adapun penerapan ketentuan hukum terhadap persoalan ini tetap perlu mempertimbangkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Jika kemudian ditemukan penyerahan dokumen tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat dikaji lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 1365 KUHPerdata apabila unsur-unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.
PENGADUAN MASUK DISNAKER DEMAK
Siti menyampaikan pengaduan ke Disnaker Kabupaten Demak dengan didampingi M. Bakara selaku Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui bagian Hubungan Industrial kepada mediator, Afifa Julindra.
GMOCT berharap Disnaker dapat membantu memperjelas duduk persoalan dengan meminta keterangan dari Siti, pihak PT GLORY, dan MAA.
Menurut M. Bakara, apabila perusahaan menyatakan tidak menahan surat pengalaman kerja, perlu ada kepastian mengenai status dokumen serta mekanisme agar Siti dapat segera menerimanya.
Persoalan pinjaman dengan pihak ketiga juga perlu dibedakan dari hak mantan pekerja untuk memperoleh surat keterangan mengenai masa kerjanya.
“Yang perlu diperjelas adalah keberadaan surat, proses pengurusannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila dokumen tersebut sudah diterbitkan tetapi belum diterima oleh pemiliknya,” demikian pokok persoalan yang disoroti dalam pendampingan GMOCT.
GMOCT juga berharap pihak MAA memberikan penjelasan mengenai dugaan penerimaan atau penguasaan surat pengalaman kerja Siti, termasuk apakah terdapat kesepakatan tertulis yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
TIGA PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN
Untuk menyelesaikan persoalan ini, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dipastikan.
Pertama, apakah surat pengalaman kerja Siti sudah diterbitkan? Jika belum, perusahaan diharapkan menjelaskan prosedur dan waktu penerbitannya.
Kedua, jika surat sudah diterbitkan, di mana dokumen tersebut berada? Perusahaan diharapkan memberikan penjelasan mengenai pencatatan administrasi dan riwayat penyerahannya.
Ketiga, apakah benar terdapat penyerahan surat kepada MAA? Jika benar, perlu dijelaskan siapa yang menyerahkan, kapan penyerahan dilakukan, serta apa dasar dan persetujuannya.
Jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau perbedaan pernyataan.
Hingga berita ini disusun, HRD PT GLORY, Sunarto, dan Budi yang mengaku sebagai pengacara perusahaan telah membantah adanya penahanan surat pengalaman kerja. Sementara itu, dugaan penyerahan dokumen kepada MAA masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
DPD GMOCT Jawa Tengah menyatakan akan terus mendampingi Siti Fatonah dalam memperjuangkan haknya melalui jalur yang berlaku serta mengawal perkembangan pengaduan di Disnaker Kabupaten Demak.
Penyelesaian yang jelas dan terukur diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Siti tanpa mengabaikan hak jawab maupun penjelasan dari PT Glory dan MAA. ME (*)














