Akun Instagram Diduga Promosikan Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Lakukan Penindakan

- Kontributor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Wonosobo, Tribuncakranews.com  Promosi melalui media sosial tidak selalu digunakan untuk menawarkan produk atau kegiatan yang positif. Di balik jangkauan media sosial yang luas, terdapat pula risiko penyalahgunaan platform digital untuk mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan promosi atau endorse perjudian online melalui media sosial Instagram di Kabupaten Wonosobo. Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EUZ (27), yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan Penindakan dilakukan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran awal, akun Instagram tersebut diduga digunakan untuk mengunggah konten bermuatan promosi perjudian online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ tersangka yang kami amankan berinisial EUZ (27), diduga memanfaatkan akun media sosial Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas promosi seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu “ terang Kombespol. Wahyu, Jumat (23/10)

Ia juga menjelaskan bahwa Petugas mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengakses akun media sosial dan mengunggah konten tersebut. Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut.

Baca Juga:  DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan kembali menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, promosi melalui akun dengan jangkauan pengikut yang luas dapat membuat konten perjudian menjangkau lebih banyak orang, termasuk masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.

“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan peran pemilik akun, termasuk bagaimana konten tersebut dipublikasikan, apakah terdapat imbalan atau bentuk kerja sama promosi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“ Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku “ ungkapnya

Saat ini terhadap pelaku di lakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajuritqq
Green Policing, Kapolres Kudus Pimpin Kerja Bakti Bersama Masyarakat di Balai Jagong
Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur
Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal, Pangdam IV/Diponegoro Targetkan Operasional Tahun Ini
Sebanyak 24 Tim PKM UNDIP Siap Melaju Ajang PIMNAS ke-39
Mayat Perempuan Pantai Krakal Teridentifikasi, Korban Berasal dari Magelang 
VIRAL DI TIKTOK! Dugaan Asusila Oknum Jaksa Gunungkidul, Kejari Ungkap Pemeriksaan Berjalan Sejak 3 September
Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Perkuat Kesiapan Satuan, Tinjau Fasilitas dan Kebugaran Prajuritqq

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Green Policing, Kapolres Kudus Pimpin Kerja Bakti Bersama Masyarakat di Balai Jagong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Akun Instagram Diduga Promosikan Judi Online, Ditressiber Polda Jateng Lakukan Penindakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal, Pangdam IV/Diponegoro Targetkan Operasional Tahun Ini

Berita Terbaru