Jadikan Live TikTok sebagai Sarana Judi Online, Seorang Pria di Kudus ditangkap Polda Jateng

- Kontributor

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kudus, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mengungkap praktik perjudian online yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok. Dalam penindakan yang dilakukan di Kabupaten Kudus, petugas mengamankan tersangka bernama MR (27) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan kedungdowo kecamatan Kaliwungu kab kudus. Sebelumnya, Petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod dan 1 set Playstation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak 25 juta.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta “ ungkap Kombespol. Wahyu. Sabtu (24/10).

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Masyarakat Sipil, Kapolres Jepara Terima Silaturahmi LBH Garuda Kencana Indonesia

“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan. Ia juga menambahkan bahwa perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di proses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Korporasi yang Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Camat Kedungbanteng Sosialisasikan UHC Banyumas di Haul Massal dan Peringatan Hari Santri 2026
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Awarding Night Karang Taruna 2026, Untuk Mendorong Pemuda Jadi Penggerak Perubahan
Kapolres Semarang Shalat Jumat Keliling, ajak warga lapor 110 apabila temuin gangguan Kamtibmas.
Berlaga di Satria Data 2026, 7 Tim Mahasiswa UNDIP Siap Tampil Optimal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Penegakan Hukum terhadap Korporasi yang Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Camat Kedungbanteng Sosialisasikan UHC Banyumas di Haul Massal dan Peringatan Hari Santri 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Awarding Night Karang Taruna 2026, Untuk Mendorong Pemuda Jadi Penggerak Perubahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kapolres Semarang Shalat Jumat Keliling, ajak warga lapor 110 apabila temuin gangguan Kamtibmas.

Berita Terbaru