SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Aktivitas penambangan pasir di Gunung Taka, Kampung Kadu Reges, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut mencuat setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak yang disebut sebagai pengelola, sementara Kepala Desa Batukuda menyatakan tidak pernah menerbitkan izin tambang pasir di lokasi tersebut.
Hasil penelusuran tim Tribuncakranews menyebutkan, terdapat empat unit excavator di lokasi. Sejumlah pihak yang dikaitkan dengan pengelolaan aktivitas itu juga memberikan keterangan berbeda mengenai status dan tujuan kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, B (inisial) menyebut status perizinan masih abu-abu. Sementara itu, H (inisial) berdalih kegiatan tersebut merupakan pemerataan lahan atau cut and fill.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Kepala Desa Batukuda menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir di Gunung Taka.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aktivitas di lokasi benar-benar sebatas pemerataan lahan, atau terdapat kegiatan pengambilan dan penjualan material yang harus memenuhi ketentuan perizinan pertambangan?
SAPTULLOH (CEPI): “IZIN ABU-ABU BUKAN BAHASA HUKUM”
Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon, Saptulloh alias Cepi, menilai status perizinan yang disebut abu-abu harus diperjelas oleh instansi berwenang. Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kalau izin abu-abu itu bahasa preman, bukan bahasa hukum. Dalam UU Minerba tidak ada istilah izin abu-abu. Ada atau tidak ada IUP. Kalau tidak ada ya ilegal,” tegas Saptulloh kepada Tribuncakranews, Sabtu (25/10/2026).
Menurut Cepi, alasan pemerataan lahan perlu diuji berdasarkan kegiatan nyata di lapangan, terutama apabila terdapat penggalian dalam skala besar dan material hasil pengerukan diperjualbelikan.
“Alasan izin pemerataan juga modus lama. Pemerataan itu untuk meratakan lahan, bukan mengeruk gunung dan menjual pasirnya dengan puluhan truk setiap hari pakai empat excavator. Kalau dijual, wajib IUP. Ini jelas tambang ilegal berkedok pemerataan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Saptulloh. Kepastian mengenai jenis kegiatan, status perizinan, serta dugaan pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
DESAK APARAT BERTINDAK, EMPAT EXCAVATOR DIMINTA DIPERIKSA
Saptulloh juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di Gunung Taka. Ia mendesak pihak kepolisian menelusuri legalitas kegiatan, asal-usul material, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kades Batukuda sudah benar, sudah jujur menyatakan tidak ada izin. Maka kami minta Kapolres Cilegon bertindak tegas. Jangan sampai Polres Cilegon dinilai melakukan pembiaran. Sita empat excavator, panggil H, B, dan Dk untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia menegaskan, DPD Laskar NKRI Kota Cilegon akan mengawal persoalan tersebut agar memperoleh kejelasan hukum.
“DPD Laskar NKRI Kota Cilegon akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Gunung Taka itu aset lingkungan warga, bukan milik cukong,” pungkasnya.
ASPEK HUKUM: STATUS KEGIATAN HARUS DIBUKTIKAN
Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batubara, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta mengenai jenis kegiatan, status perizinan, serta unsur pelanggaran yang ditemukan melalui proses pemeriksaan. Kegiatan cut and fill tidak serta-merta dapat disamakan dengan pertambangan ilegal tanpa meneliti tujuan, pelaksanaan, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, instansi terkait perlu memastikan apakah aktivitas di Gunung Taka merupakan pekerjaan pemerataan lahan yang sah atau kegiatan pertambangan dan penjualan material yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
ESDM, DLH, DAN KEPOLISIAN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Tim Tribuncakranews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari instansi ESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta kepolisian mengenai status perizinan, aspek lingkungan, dan langkah penanganan atas aktivitas di Gunung Taka.
Keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang. Hingga konfirmasi resmi diperoleh, dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Awak media akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
TIM INVESTIGASI / REDAKSI TRIBUNCAKRANEWS.COM














