Jon Heri Kritik Pemberhentian Firdaus dari PWI, Pertanyakan Prosedur dan Independensi Organisasi

- Kontributor

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desak Evaluasi Kepemimpinan PWI Pusat, Jon Heri Buka Opsi Mosi Tidak Percaya hingga Kongres Luar Biasa

JAKARTA | TRIBUNCAKRANEWS.COM — Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan penuh Firdaus dari keanggotaan organisasi tersebut menuai kritik. Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, mempertanyakan prosedur pengambilan keputusan, proporsionalitas sanksi, serta jaminan independensi organisasi profesi wartawan.

Jon menilai polemik yang melibatkan Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, tidak semestinya dipandang sebatas persoalan keanggotaan internal. Menurutnya, perkara tersebut juga menyentuh persoalan kebebasan berpendapat, kepastian aturan organisasi, dan tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada Sabtu (24/10/2026), Jon meminta agar keputusan pemberhentian penuh terhadap Firdaus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk menelaah dasar aturan, proses pemeriksaan, serta pertimbangan yang digunakan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

“Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon.

SK Pemberhentian Firdaus Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen yang dihimpun dalam bahan pemberitaan, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 mengenai pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.

Keputusan tersebut disebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

Sebelum keputusan diterbitkan, Dewan Kehormatan PWI Pusat disebut mengirimkan undangan klarifikasi melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 terkait usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026. Namun, keputusan pemberhentian penuh tetap diterbitkan pada 14 Oktober 2026.

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.

Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu dasar bagi Jon untuk mempertanyakan apakah jawaban tertulis Firdaus telah diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan.

Jon juga mempertanyakan apakah perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN layak berujung pada sanksi keanggotaan dengan konsekuensi sebesar pemberhentian penuh.

Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan prosedur dan kesesuaian sanksi tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen lengkap, aturan organisasi yang berlaku, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Desakan Evaluasi Kepemimpinan hingga Opsi KLB

Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan terhadap Firdaus. Ia juga menyampaikan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.

Menurut Jon, penanganan perkara tersebut telah memunculkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers yang mengharapkan organisasi profesi dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Ia menilai desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri patut dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan.

Jika tuntutan evaluasi tidak memperoleh respons, Jon menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme organisasi yang berlaku.

“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak,” ujarnya.

Dorongan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan Jon. Pelaksanaan KLB maupun perubahan kepemimpinan tetap harus mengikuti persyaratan serta mekanisme resmi organisasi.

Independensi PWI dan Potensi Konflik Kepentingan Disorot

Jon turut menyoroti jabatan yang disebut masih diemban Ahmad Munir di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Ia juga menyinggung salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan yang disebut menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.

Menurut Jon, rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.

Ia meminta agar AD/ART PWI, termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan, diperiksa serta diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus dan anggota yang berada dalam posisi terkait.

“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” kata Jon.

Sorotan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan atau pelanggaran aturan. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku, posisi masing-masing pihak, dan fakta yang relevan.

Kebebasan Berpendapat dan Dugaan Persoalan HAM

Dalam pandangan Jon, pemberhentian Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai perkara Firdaus, khususnya terkait kebebasan berpendapat, prosedur pemeriksaan, dan proporsionalitas sanksi.

Namun, Jon juga menekankan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan polemik yang berkembang. Penilaian harus didasarkan pada fakta, dasar hukum, prosedur, dan keseluruhan proses yang berlangsung.

Dengan demikian, dugaan persoalan HAM dalam perkara tersebut masih merupakan persoalan yang perlu dikaji, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Berawal dari Evaluasi HPN 2026 di Banten

Polemik pemberhentian Firdaus berawal dari perbedaan pandangan mengenai evaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten, serta usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Dalam dokumen yang menjadi bahan pemberitaan, SMSI menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan HPN 2026, antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama maupun pemberian penghargaan.

Pada 11 Februari 2026, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar disebut menyampaikan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Selanjutnya, rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi pada 15 Maret 2026 membahas evaluasi tersebut dan menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.

Pada 18 Juni 2026, Firdaus menyampaikan aspirasi tersebut dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Aspirasi itu kemudian dituangkan dalam surat SMSI Pusat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, dengan perihal permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.

Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama para konstituennya untuk mendengarkan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. SMSI diwakili Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis terkait usulan tersebut.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa usulan SMSI mengenai HPN 2027 telah menjadi bagian dari pembahasan kelembagaan. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.

Firdaus Menyatakan Menghormati Keputusan

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat dan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Ia menegaskan bahwa usulan SMSI terkait HPN 2027 merupakan bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan agenda pers nasional yang lebih inklusif, transparan, setara, dan berkeadilan.

Dalam tanggapannya, Firdaus juga menyebut perbedaan pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip pengelolaan agenda pers nasional, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Ia menyebut keputusan pemberhentian didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Firdaus. Penilaian lebih lanjut terhadap dasar pemberhentian dan penerapan peraturan organisasi perlu merujuk pada dokumen keputusan serta ketentuan lengkap yang berlaku.

Jon Dorong Dewan Pers Buka Ruang Dialog

Jon menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.

Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna membahas mekanisme penyelenggaraan yang lebih transparan, proporsional, dan berkeadilan.

Dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan ialah pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.

Menurut Jon, pembahasan tersebut tetap perlu memperhatikan sejarah HPN, peran PWI, serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Ia berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN dan memperkuat solidaritas antarlembaga pers.

Ujian Transparansi dan Marwah Organisasi Pers

Polemik pemberhentian Firdaus kini menjadi sorotan terhadap bagaimana organisasi profesi wartawan menjalankan kewenangannya, menerapkan aturan internal, dan mengelola perbedaan pandangan.

Bagi Jon, evaluasi perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur organisasi yang berwenang. Ia menilai kepercayaan terhadap PWI tidak hanya dibangun melalui sejarah panjang organisasi, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, dan menghormati hak anggota.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya.

Hingga penyusunan naskah ini, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari Ahmad Munir, Atal S. Depari, maupun Dewan Kehormatan PWI Pusat atas kritik Jon Heri. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar keputusan, prosedur pemeriksaan, serta penerapan aturan organisasi dalam perkara tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UNDIP Berjaya di Abdidaya Ormawa 2026, Borong 7 Penghargaan
KP2KKN dan Koalisi Sipil Selidiki Dugaan Transaksi Jabatan dan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Demak 
Polres Rejang Lebong Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bio Solar, 3,3 Ton Diamankan
Minggu Kasih, Kapolres Semarang Sambangi Gereja Kristus Raja Ungaran
Kabut Asap dan Hilangnya Habitat — Inilah Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan
Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:23 WIB

UNDIP Berjaya di Abdidaya Ormawa 2026, Borong 7 Penghargaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:10 WIB

KP2KKN dan Koalisi Sipil Selidiki Dugaan Transaksi Jabatan dan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Demak 

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Polres Rejang Lebong Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bio Solar, 3,3 Ton Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jon Heri Kritik Pemberhentian Firdaus dari PWI, Pertanyakan Prosedur dan Independensi Organisasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Minggu Kasih, Kapolres Semarang Sambangi Gereja Kristus Raja Ungaran

Berita Terbaru

Breaking News

UNDIP Berjaya di Abdidaya Ormawa 2026, Borong 7 Penghargaan

Senin, 26 Okt 2026 - 09:23 WIB