REJANG LEBONG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Senin, 26/10/2026. Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar terungkap di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Rejang Lebong mengamankan empat orang serta sejumlah barang bukti, termasuk BBM yang diduga jenis Bio Solar dengan total sekitar 3,3 ton.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan atau penampungan BBM di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong, didukung Tim Opsnal dan Tim Bonte, melakukan pengecekan langsung ke tempat yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki yang diduga tengah memindahkan BBM dari drum dan tangki kendaraan truk diesel ke sejumlah tangki penampungan atau tedmond.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap orang-orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dua Truk Diesel hingga Mesin Penyedot Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM.
Barang bukti itu meliputi dua unit mobil truk diesel, tiga unit tedmond berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar, satu tedmond kosong, sepuluh jerigen berisi BBM, serta dua unit mesin penyedot lengkap dengan selang dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Total BBM yang diamankan dilaporkan mencapai sekitar 3,3 ton.
Keberadaan kendaraan pengangkut, tangki penampungan, jerigen, serta mesin penyedot tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul BBM, pola pemindahan, dan dugaan tujuan penampungannya.
Meski demikian, kepastian mengenai sumber BBM, status distribusinya, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Penyidik Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM
Setelah pengungkapan di lokasi, empat orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga merencanakan gelar perkara serta koordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM dan menentukan aspek hukum yang relevan berdasarkan fakta yang ditemukan.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penimbunan, penampungan, atau penyalahgunaan BBM yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai, status hukum pihak-pihak yang diamankan serta kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik.
(Andi Irawan)














