Polres Jombang Ungkap 572 Kasus Narkotika Sepanjang 2026, 35 Kg Sabu dan 5 Gram Ekstasi Diamankan

- Kontributor

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggelar rilis pers kinerja penanganan kasus narkotika periode Januari–9 Oktober 2026, di Ruang Serbaguna Polres Jombang, Jumat (9/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo, memaparkan data lengkap penindakan yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jombang.

Data Penindakan yang Mencapai Angka Signifikan 

AKP Bowo menyampaikan, sepanjang periode pelaporan tercatat 572 orang tersangka dalam kasus narkotika. Rincian kelompok usia pelaku:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 15–18 tahun: 6 orang

– 19–24 tahun: 14 orang

– 25–64 tahun: 7 orang

– Di atas 65 tahun: 1 orang

Dari latar belakang pendidikan, mayoritas berpendidikan rendah hingga menengah: SD 11 orang, SMP 11 orang, SMA 2 orang, perguruan tinggi 2 orang. Secara pekerjaan, tersangka didominasi karyawan swasta 11 orang, petani 2 orang, sopir 3 orang, pekerja tidak tetap 2 orang, dan pedagang 2 orang.

Barang Bukti yang Diamankan

Total barang bukti yang berhasil disita dari berbagai operasi penegakan hukum mencapai angka yang cukup besar:

– ✅ Sabu-sabu: 35,00 gram

– ✅ Ekstasi: 5 butir / 5 gram

– ✅ Ganja: 114,4 gram

– ✅ Jumlah perkara yang ditangani: 15 perkara dari 19 perkara yang disidangkan

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Sebagian besar perkara disidangkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023. Ketentuan ini mengancam pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Sementara bagi yang menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa izin, dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penegasan Kasat Narkoba Polres Jombang

AKP Bowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan dan penindakan. “Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh titik rawan di Jombang. Setiap pelaku yang terlibat peredaran narkotika, tanpa terkecuali, akan kami proses hukum sekeras-kerasnya,” ujarnya tegas.

Selain penindakan, pihaknya juga terus memperluas jaring kerjasama dengan tokoh masyarakat, agama, sekolah, dan lembaga rehabilitasi. “Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli, jangan ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan Anda kepada kami. Keamanan dan masa depan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tambah AKP Bowo.

Data ini menjadi catatan penting sekaligus peringatan bagi seluruh masyarakat Jombang bahwa perang terhadap narkotika masih terus berjalan, dan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap barang berbahaya tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RADIO RJ GARUT UCAPKAN SELAMAT MILANGKALA KE-9 UNTUK SKD:
Saat AI Mulai Meng-Hack, Ancaman Baru dalam Perang Siber dan Keamanan Global
Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Evaluasi Percepatan KDKMP, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan di Jawa Tengah
Meneteskan Air Mata Kebahagiaan, SKD Rayakan Milangkala ke-9 Penuh Haru Bersama Dukungan Total untuk KDM
Polres Gunungkidul Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Progo 2026.
Ops Patuh Candi 2026 Digelar, Polres Semarang Fokus Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan
Operasi Patuh Progo 2026 Dimulai, Polda DIY Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Danrem 072/Pamungkas dan TVRI Yogyakarta Perkuat Sinergi, Untuk Menyiapkan Program TNI Masuk Sekolah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:29 WIB

RADIO RJ GARUT UCAPKAN SELAMAT MILANGKALA KE-9 UNTUK SKD:

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Saat AI Mulai Meng-Hack, Ancaman Baru dalam Perang Siber dan Keamanan Global

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Evaluasi Percepatan KDKMP, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan di Jawa Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Meneteskan Air Mata Kebahagiaan, SKD Rayakan Milangkala ke-9 Penuh Haru Bersama Dukungan Total untuk KDM

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polres Gunungkidul Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Progo 2026.

Berita Terbaru

Berita

RADIO RJ GARUT UCAPKAN SELAMAT MILANGKALA KE-9 UNTUK SKD:

Senin, 26 Okt 2026 - 17:29 WIB