GARUT, TRIBUNCAKRANEWS.COM
Ada kalanya sebuah kata membawa beban sejarah yang berat. Itulah yang dirasakan oleh jutaan pejuang devisa asal Indonesia yang selama bertahun-tahun harus menyandang label TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi sebagian besar masyarakat, dua akronim tersebut kadung melekat dengan citra buruh kasar atau pekerja domestik semata.
Stigma inilah yang ingin dikikis habis oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.
Lewat ajang Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Aula Kantor Disnakertrans, Jalan Haurpanggung, Tarogong Kidul, pemerintah daerah menegaskan bahwa revolusi mental pekerja migran harus dimulai dari cara kita menyebut mereka: Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Martabat di Balik Pilihan Kata
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, blak-blakan mengenai urgensi perubahan istilah ini. Menurutnya, kata “TKI” dan “TKW” membatasi ruang apresiasi publik terhadap keahlian warga Indonesia di luar negeri, seolah-olah pekerja wanita hanya layak diidentikkan dengan urusan domestik rumah tangga.
Transformasi menjadi “Pekerja Migran” bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan mental.
Negara ingin menunjukkan bahwa warga Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah para tenaga profesional yang membawa harkat dan martabat bangsa.
”Artinya kita mengubah paradigma. Kalau TKW dan TKI itu kesannya identik dengan pengurus rumah tangga biasa. Dengan kata ‘Pekerja Migran’, ini lebih meningkatkan profesionalitas pekerjaan, sehingga kita sebagai bangsa yang bermartabat tidak lagi diinjak-injak sebagai pengirim tenaga kerja wanita terbanyak,” ujar Nia menyuarakan ketegasannya.
Menutup Celah “Pintu Belakang”
Namun, perubahan paradigma ini tentu harus sejalan dengan tindakan nyata di lapangan.
Disnakertrans Garut—bergandengan tangan dengan BP3MI Jawa Barat—mengingatkan agar para pencari kerja tidak mudah tergiur oleh rayuan maut calo ilegal.
Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, jalur nonprosedural (ilegal) ke negara-negara seperti Kamboja, Vietnam, dan Thailand kerap menjadi tiket menuju mimpi buruk. Tanpa perlindungan hukum yang mengikat, para pekerja ilegal justru rentan dieksploitasi dan kesulitan mencari perlindungan saat menghadapi masalah di negeri orang.
Menyongsong Masa Depan Lewat Jalur Resm
Di sisi lain, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Garut, Rahany Eka Pratiwi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, salah satunya berpedoman pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026.
Melalui pembekalan hukum, edukasi teknis, serta transparansi informasi lowongan kerja resmi, pemerintah ingin memastikan warga Garut berangkat dengan aman dan pulang dengan kepala tegak. Dukungan dari media lokal juga diharapkan mampu menyebarluaskan pesan ini hingga ke akar rumput.
Sebab pada akhirnya, perubahan nama dari TKI/TKW menjadi PMI bukan sekadar tren bahasa, melainkan simbol bahwa warga Indonesia kini hadir di kancah internasional sebagai profesional yang dihargai dan dilindungi.
(Enjang)














