KLATEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Seorang perempuan berinisial RGL mengaku menjadi korban dugaan penggelapan sepeda motor setelah kendaraan miliknya dipinjam seorang pria berinisial YS di sebuah tempat hiburan karaoke SB, wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, YS datang ke tempat hiburan karaoke SB dan menemui RGL yang bekerja sebagai Lady Companion (LC).
Menurut penuturan RGL kepada awak media, YS kemudian meminjam sepeda motor miliknya bernomor polisi AD 6019 BB, berwarna putih, keluaran tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YS berdalih hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk membantu menderek sepeda motor milik temannya yang mengalami mogok dan tidak bisa berjalan.
Karena alasan tersebut, RGL akhirnya meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu hingga berhari-hari, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
RGL mengaku telah berupaya mencari informasi melalui teman-temannya untuk mengetahui keberadaan YS maupun sepeda motor tersebut. Namun, hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
“Sudah saya tunggu, tetapi sepeda motor tidak dikembalikan. Saya juga berusaha mencari informasi melalui teman-teman, tetapi hasilnya belum ada kejelasan,” ungkap RGL.
Merasa dirugikan, RGL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedan pada Selasa (3/11/2026). Menurut keterangannya, laporan tersebut diterima oleh salah satu anggota Polsek Pedan berinisial GN.
Adapun YS disebut-sebut berdomisili di Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten. Sementara sepeda motor yang dipinjam tersebut diketahui atas nama Ragil Puji, dengan alamat Kelurahan Sukoharjo, RT 01/RW 13, Kabupaten Sukoharjo.
MINTA KEJELASAN PENANGANAN LAPORAN
Hingga berita ini disusun, RGL mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan sepeda motor miliknya maupun perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Korban berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Pedan, dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu mengungkap keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pengelola tempat hiburan karaoke agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas karyawan maupun para Ladies Companion (LC), sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
ASPEK HUKUM
Secara hukum, perbuatan seseorang yang awalnya menerima atau meminjam barang secara sah, tetapi kemudian secara melawan hukum menguasai atau memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.
Namun, penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
RGL berharap sepeda motor yang menjadi salah satu sarana penunjang pekerjaannya dapat segera ditemukan dan dikembalikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Pedan maupun YS terkait peristiwa tersebut.
(Sus. Wd)














