Pemerataan Kesejahteraan dan Akses Keadilan Ekonomi Berdasarkan Pancasila

- Kontributor

Jumat, 24 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap Tribuncakranews. com – Jumat, 24/4/2026. Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga menjadi landasan moral dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa, pemerataan kesejahteraan dan akses keadilan ekonomi merupakan bagian penting dari cita-cita nasional agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera.

Keadilan ekonomi berdasarkan Pancasila menegaskan bahwa pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan angka, melainkan juga pada pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Nilai ini sejalan dengan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menegaskan bahwa setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak.

Dalam praktiknya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal akibat ketimpangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, modal usaha, maupun sumber daya. Ketika kekayaan hanya dikuasai segelintir pihak sementara sebagian besar masyarakat hidup dalam keterbatasan, maka nilai kemanusiaan dalam Pancasila belum sepenuhnya terwujud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi inti dari pemerataan ekonomi nasional, Keadilan sosial bukan berarti setiap orang memiliki jumlah kekayaan yang sama, melainkan setiap warga memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang. Karena itu, pemerintah dituntut menghadirkan kebijakan yang mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah maupun antarkelompok sosial.

Pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, pemberdayaan UMKM, perlindungan tenaga kerja, serta subsidi bagi sektor strategis merupakan bentuk nyata upaya menghadirkan keadilan ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, sistem ekonomi nasional juga harus bersifat inklusif, sehingga masyarakat kecil tidak terhambat dalam memperoleh modal, teknologi, dan akses pasar.

Dalam ekonomi Pancasila, negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa arah. Negara harus hadir sebagai pengatur dan pelindung agar pelaku usaha kecil, petani, nelayan, serta pekerja informal memperoleh kesempatan yang setara dalam persaingan ekonomi nasional.

Semangat gotong royong sebagai jiwa Pancasila juga memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan. Dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat perlu membangun budaya saling mendukung. Koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan menjadi contoh nyata bagaimana kebersamaan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

Di era modern, tantangan keadilan ekonomi semakin kompleks akibat globalisasi dan digitalisasi. Kemajuan teknologi di satu sisi membuka peluang besar, namun di sisi lain berpotensi memperlebar kesenjangan antara mereka yang mampu mengakses teknologi dan yang tertinggal. Karena itu, pemerataan ekonomi berdasarkan Pancasila juga harus mencakup pemerataan akses digital, pendidikan finansial, serta peluang usaha berbasis teknologi.

Pada akhirnya, pemerataan dan akses keadilan ekonomi berdasarkan Pancasila merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan yang bermartabat. Ekonomi tidak boleh hanya menjadi alat akumulasi keuntungan, melainkan harus menjadi sarana memuliakan manusia.

Ketika setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang, memperoleh penghidupan yang layak, dan merasakan hasil pembangunan, maka nilai luhur Pancasila benar-benar hidup dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.

 

Mbah Wasis

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaksana Proyek Pasar Kroya Disorot, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja Dan Tunggakan Pembayaran Vendor Capai Rp12,3 Miliar
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kàbupaten Subang, Disorot Netizen
Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter
DPP GMNI RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN PRIVATE JET KPU RI KE KEJAKSAAN AGUNG
KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025, Hunter D. Samosir: “Jangan Jadikan Uang Rakyat Bancakan!”
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Berlaku, Samsat Purworejo Wajibkan Balik Nama Tahun Depan
Sentuh Hati dan Bangun Harapan, 8 WBP Wanita Lapas Pati Tekun Mengaji Menuju Perubahan Diri
Pasca Longsor Jalan Provinsi Jalur Caringin Bungbulang Berangsur Kembali di Buka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:47 WIB

Pelaksana Proyek Pasar Kroya Disorot, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja Dan Tunggakan Pembayaran Vendor Capai Rp12,3 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 19:54 WIB

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kàbupaten Subang, Disorot Netizen

Jumat, 24 April 2026 - 16:37 WIB

Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter

Jumat, 24 April 2026 - 16:30 WIB

DPP GMNI RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN PRIVATE JET KPU RI KE KEJAKSAAN AGUNG

Jumat, 24 April 2026 - 16:10 WIB

KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025, Hunter D. Samosir: “Jangan Jadikan Uang Rakyat Bancakan!”

Berita Terbaru