Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Berlaku, Samsat Purworejo Wajibkan Balik Nama Tahun Depan

- Kontributor

Jumat, 24 April 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO Tribuncakranews. com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Polda Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru mulai Jum’at, 24 April 2026, yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi saat membayar pajak tahunan.

Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan serentak di seluruh layanan Samsat di Kabupaten Purworejo. Penerapan mencakup Samsat induk, Samsat Pembantu Bagelen, Samsat Paten Bener, Pituruh, Kutoarjo, hingga layanan Samsat Keliling.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pajak tahunan, baik sepeda motor maupun mobil, kini bisa tanpa KTP pemilik lama. Namun pemohon wajib membuat surat pernyataan bahwa tahun depan harus melakukan balik nama. Jika tidak, nomor kendaraan akan langsung diblokir,” ujarnya.

Ketentuan Lengkap Kebijakan

Adapun rincian aturan yang berlaku dalam kebijakan tersebut sebagai berikut:

1. Pajak Tahunan

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat membuat surat pernyataan kesanggupan balik nama pada tahun berikutnya.

Baca Juga:  Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

2. Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat & STNK)

Untuk pengesahan lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan langsung melakukan proses balik nama. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026.

3. Ketentuan Domisili

Kendaraan berpelat Purworejo wajib didukung KTP berdomisili Purworejo. Apabila pemilik berdomisili di luar daerah, maka kendaraan harus dimutasi. Proses mutasi dan balik nama saat ini juga digratiskan dan dapat diurus secara mandiri.

Lebih lanjut, Aiptu Setyadi menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui sistem tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan langsung ke alamat sesuai data nomor polisi kendaraan.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini selagi masih berlaku.

“Segera bayarkan pajak kendaraan. Sekarang tanpa KTP pun bisa, tetapi tahun depan wajib balik nama. Mumpung masih gratis hingga akhir 2026,” tegasnya. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Bulan Tanpa Kejelasan, HUDA Peudada Desak Bupati Ganti Camat yang Dinilai Pasif
IGIC 2026 di Jakarta Targetkan 500 Peserta, “Jakarta Understanding” Disiapkan sebagai Rekomendasi Bersama
Perkuat Penanganan dan Tracing TB Paru, Kapolda Jateng Tinjau Pelaksanaan Program TOSS TB di Tegal
Hari Tani Nasional ke-63, Petani Bangunsari Suarakan Irigasi, Jalan Usaha Tani, dan Pupuk Subsidi
Kapolres Wonogiri Rangkul Perguruan Silat, Jaga Kamtibmas Jelang Parapatan Luhur
Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Wilayah Perbatasan
Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 22 Siswa SMA Negeri 1 Sampang Cilacap Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Hari Tani Nasional 2026, Sejumlah Kelompok Tani di Jateng Siapkan Kegiatan dan Penyampaian Aspirasi; Polda Jateng siapkan Pelayanan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Enam Bulan Tanpa Kejelasan, HUDA Peudada Desak Bupati Ganti Camat yang Dinilai Pasif

Kamis, 24 September 2026 - 10:26 WIB

IGIC 2026 di Jakarta Targetkan 500 Peserta, “Jakarta Understanding” Disiapkan sebagai Rekomendasi Bersama

Kamis, 24 September 2026 - 07:31 WIB

Perkuat Penanganan dan Tracing TB Paru, Kapolda Jateng Tinjau Pelaksanaan Program TOSS TB di Tegal

Kamis, 24 September 2026 - 04:37 WIB

Hari Tani Nasional ke-63, Petani Bangunsari Suarakan Irigasi, Jalan Usaha Tani, dan Pupuk Subsidi

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Wonogiri Rangkul Perguruan Silat, Jaga Kamtibmas Jelang Parapatan Luhur

Berita Terbaru