Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Berlaku, Samsat Purworejo Wajibkan Balik Nama Tahun Depan

- Kontributor

Jumat, 24 April 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO Tribuncakranews. com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Polda Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru mulai Jum’at, 24 April 2026, yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi saat membayar pajak tahunan.

Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan serentak di seluruh layanan Samsat di Kabupaten Purworejo. Penerapan mencakup Samsat induk, Samsat Pembantu Bagelen, Samsat Paten Bener, Pituruh, Kutoarjo, hingga layanan Samsat Keliling.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pajak tahunan, baik sepeda motor maupun mobil, kini bisa tanpa KTP pemilik lama. Namun pemohon wajib membuat surat pernyataan bahwa tahun depan harus melakukan balik nama. Jika tidak, nomor kendaraan akan langsung diblokir,” ujarnya.

Ketentuan Lengkap Kebijakan

Adapun rincian aturan yang berlaku dalam kebijakan tersebut sebagai berikut:

1. Pajak Tahunan

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat membuat surat pernyataan kesanggupan balik nama pada tahun berikutnya.

Baca Juga:  Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.

2. Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat & STNK)

Untuk pengesahan lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan langsung melakukan proses balik nama. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026.

3. Ketentuan Domisili

Kendaraan berpelat Purworejo wajib didukung KTP berdomisili Purworejo. Apabila pemilik berdomisili di luar daerah, maka kendaraan harus dimutasi. Proses mutasi dan balik nama saat ini juga digratiskan dan dapat diurus secara mandiri.

Lebih lanjut, Aiptu Setyadi menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui sistem tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan langsung ke alamat sesuai data nomor polisi kendaraan.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini selagi masih berlaku.

“Segera bayarkan pajak kendaraan. Sekarang tanpa KTP pun bisa, tetapi tahun depan wajib balik nama. Mumpung masih gratis hingga akhir 2026,” tegasnya. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya
Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis Pemda DIY
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Government Procurement Forum & Expo 2026
Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, : Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka 
SUARA BISING BIKIN RESAH, POLSEK BUNGBULANG SECARA GABUNGAN SIKAT HABIS KNALPOT BRONG DI JALAN RAYA!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bungbulang Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Diduga Timbulkan Bau Menyengat, Operasional SPPG Bandung Wonosegoro 2 Jadi Sorotan Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Strategis Pemda DIY

Berita Terbaru