Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Berlaku, Samsat Purworejo Wajibkan Balik Nama Tahun Depan

- Kontributor

Jumat, 24 April 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO Tribuncakranews. com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Polda Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru mulai Jum’at, 24 April 2026, yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi saat membayar pajak tahunan.

Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan serentak di seluruh layanan Samsat di Kabupaten Purworejo. Penerapan mencakup Samsat induk, Samsat Pembantu Bagelen, Samsat Paten Bener, Pituruh, Kutoarjo, hingga layanan Samsat Keliling.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pajak tahunan, baik sepeda motor maupun mobil, kini bisa tanpa KTP pemilik lama. Namun pemohon wajib membuat surat pernyataan bahwa tahun depan harus melakukan balik nama. Jika tidak, nomor kendaraan akan langsung diblokir,” ujarnya.

Ketentuan Lengkap Kebijakan

Adapun rincian aturan yang berlaku dalam kebijakan tersebut sebagai berikut:

1. Pajak Tahunan

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat membuat surat pernyataan kesanggupan balik nama pada tahun berikutnya.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Korban Dibakar Saat Pesta Minuman Keras

2. Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat & STNK)

Untuk pengesahan lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan langsung melakukan proses balik nama. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026.

3. Ketentuan Domisili

Kendaraan berpelat Purworejo wajib didukung KTP berdomisili Purworejo. Apabila pemilik berdomisili di luar daerah, maka kendaraan harus dimutasi. Proses mutasi dan balik nama saat ini juga digratiskan dan dapat diurus secara mandiri.

Lebih lanjut, Aiptu Setyadi menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui sistem tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan langsung ke alamat sesuai data nomor polisi kendaraan.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini selagi masih berlaku.

“Segera bayarkan pajak kendaraan. Sekarang tanpa KTP pun bisa, tetapi tahun depan wajib balik nama. Mumpung masih gratis hingga akhir 2026,” tegasnya. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaksana Proyek Pasar Kroya Disorot, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja Dan Tunggakan Pembayaran Vendor Capai Rp12,3 Miliar
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kàbupaten Subang, Disorot Netizen
Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter
DPP GMNI RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN PRIVATE JET KPU RI KE KEJAKSAAN AGUNG
KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025, Hunter D. Samosir: “Jangan Jadikan Uang Rakyat Bancakan!”
Sentuh Hati dan Bangun Harapan, 8 WBP Wanita Lapas Pati Tekun Mengaji Menuju Perubahan Diri
Pasca Longsor Jalan Provinsi Jalur Caringin Bungbulang Berangsur Kembali di Buka
Damkar UPT Wilayah 2 Bungbulang Sosialisasi Kebakaran Dini Untuk Memenuhi Standar Karyawan Dalam Bidang K3, Kepada Karyawan PLTM Cilaki Cisewu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:47 WIB

Pelaksana Proyek Pasar Kroya Disorot, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja Dan Tunggakan Pembayaran Vendor Capai Rp12,3 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 19:54 WIB

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kàbupaten Subang, Disorot Netizen

Jumat, 24 April 2026 - 16:37 WIB

Tuduhan Bandar Narkoba di Jermal Tidak Berdasar ; GS Korban Pembunuhan Karakter

Jumat, 24 April 2026 - 16:30 WIB

DPP GMNI RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN PRIVATE JET KPU RI KE KEJAKSAAN AGUNG

Jumat, 24 April 2026 - 16:10 WIB

KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025, Hunter D. Samosir: “Jangan Jadikan Uang Rakyat Bancakan!”

Berita Terbaru