PURWOREJO Tribuncakranews. com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Polda Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru mulai Jum’at, 24 April 2026, yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik pertama.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi saat membayar pajak tahunan.
Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan serentak di seluruh layanan Samsat di Kabupaten Purworejo. Penerapan mencakup Samsat induk, Samsat Pembantu Bagelen, Samsat Paten Bener, Pituruh, Kutoarjo, hingga layanan Samsat Keliling.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pajak tahunan, baik sepeda motor maupun mobil, kini bisa tanpa KTP pemilik lama. Namun pemohon wajib membuat surat pernyataan bahwa tahun depan harus melakukan balik nama. Jika tidak, nomor kendaraan akan langsung diblokir,” ujarnya.
Ketentuan Lengkap Kebijakan
Adapun rincian aturan yang berlaku dalam kebijakan tersebut sebagai berikut:
1. Pajak Tahunan
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat membuat surat pernyataan kesanggupan balik nama pada tahun berikutnya.
2. Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat & STNK)
Untuk pengesahan lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan langsung melakukan proses balik nama. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya balik nama hingga Desember 2026.
3. Ketentuan Domisili
Kendaraan berpelat Purworejo wajib didukung KTP berdomisili Purworejo. Apabila pemilik berdomisili di luar daerah, maka kendaraan harus dimutasi. Proses mutasi dan balik nama saat ini juga digratiskan dan dapat diurus secara mandiri.
Lebih lanjut, Aiptu Setyadi menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui sistem tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan langsung ke alamat sesuai data nomor polisi kendaraan.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini selagi masih berlaku.
“Segera bayarkan pajak kendaraan. Sekarang tanpa KTP pun bisa, tetapi tahun depan wajib balik nama. Mumpung masih gratis hingga akhir 2026,” tegasnya. ( Surjono )













