DPN BAKUMDU Dapot Hasiholan Purba ,SH Soroti Anggaran HUT Kota Siantar Ke 155 dan Iklan Rokok Lapangan Adam Malik

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Tribuncakranews.com // Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar tahun 2026 menjadi perhatian publik. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta keberadaan materi promosi rokok di lokasi kegiatan menjadi sorotan sejumlah pihak, Sabtu (25/4).

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyampaikan catatan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Panitia yang diterbitkan WaliKota dan diterima DPN BAKUMKU, pada poin empat disebutkan bahwa kegiatan HUT ke-155 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam SK tersebut, Ketua Panitia dijabat oleh Sekretaris Daerah, sementara Sekretaris Panitia adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Adam Malik, yang merupakan ruang terbuka publik dan dapat diakses masyarakat umum. Dalam rundown kegiatan tercantum sejumlah agenda hiburan, termasuk panggung pentas, penampilan komunitas, serta penampilan STTC.

Namun, di sekitar area panggung tampak spanduk promosi produk rokok terpasang, dan stand rokok ada disekitarnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengingat lokasi merupakan tempat umum dan berpotensi dihadiri berbagai kelompok usia.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat anak bermain, dan tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk larangan menyasar anak dan remaja serta pembatasan di area tertentu. Regulasi tersebut juga membatasi penyelenggaraan promosi yang dapat diakses peserta di bawah usia 18 tahun.

Ketua DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menilai perlu adanya kejelasan mekanisme kerja sama sponsor apabila kegiatan tersebut bersumber dari APBD. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus dijelaskan, termasuk bentuk dan dasar hukum kerja sama sponsor,” ujarnya.

Dalam prinsip pengelolaan APBD, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi aspek utama.

BAKUMKU menyatakan telah menyampaikan surat klarifikasi kepada panitia penyelenggara. Namun hingga kini, menurut mereka, belum terlihat penjelasan resmi yang dipublikasikan terkait mekanisme sponsor, pemasangan materi promosi, maupun pengaturan batasan usia peserta.

Hingga berita ini ditayangkan, panitia pelaksana maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Perayaan hari jadi kota merupakan momentum kebersamaan masyarakat. Namun penggunaan anggaran publik dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi perhatian bersama.

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin
Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi
MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67
Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan
Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:09 WIB

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Berita Terbaru

Berita

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:55 WIB