Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan

- Kontributor

Kamis, 30 April 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng–Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya melalui dua pengungkapan kasus yang saling berkaitan dalam satu rangkaian operasi pada selasa, 28 April 2026.

Dalam keteranganya Dir Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan Pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat pada Selasa tanggal (28/4) terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“ Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (40) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan MF (33) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Dukuh Geblug, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo” ungkap Dir Narkoba. Kamis (30/4)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit handphone. Sementara dari tersangka MF, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit handphone, serta satu buah isolasi warna hitam yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan “ jelasnya

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa MA memperoleh sabu dari seorang berinisial BB (DPO) yang telah beberapa kali melakukan transaksi. Sabu tersebut kemudian didistribusikan kepada tersangka MF dan pihak lain untuk diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil.

Kembali di jelaskan oleh Kombespol. Yos Guntur bahwa Pengembangan kasus, pada Rabu (29/4) petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kota Surakarta. Kali ini, seorang tersangka lain berinisial AWP (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, diamankan di kediamannya di wilayah Sawahan Sangkrah.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit handphone, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.

Baca Juga:  Kapolres Wonogiri Rangkul Perguruan Silat, Jaga Kamtibmas Jelang Parapatan Luhur

“ Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AWP memperoleh sabu dari tersangka MA yang sebelumnya telah di tangkap, sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp 4.000.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, serta sebagian digunakan sendiri. AWP juga mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah yang sama “ ungkap Dir Narkoba

Dengan demikian, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika, di mana tersangka MA berperan sebagai penghubung dari pemasok kepada pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP, dengan pola distribusi berjenjang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat melalui pengembangan berantai yang terukur.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemasok hingga pengedar di tingkat bawah. Kami berhasil mengungkap keterkaitan antar pelaku dalam waktu singkat melalui pengembangan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, Kasus ini menunjukkan adanya pola jaringan peredaran narkotika yang berjenjang. Kami akan terus mengembangkan hingga ke pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Jateng untuk di proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo: Pengembangan Kasus Perusakan Warung oleh Eks Napiter
Polres Jepara Gandeng PWI Salurkan 6.000 Liter Air Bersih Pakai Mobil AWC untuk Warga Batealit
Bukan Sekadar Ganti Nama: Mengapa Sebutan TKI/TKW Harus Dipensiunkan?
Olahraga Bersama, Polres Semarang Lanjutkan Jumat Bersih dan Green Policing di Alun-Alun Ungaran Timur.
PJR BERSATU Soroti Penindakan Judi Online: Hukum Harus Tegas, Transparansi Jangan Diabaikan
Danrem 072/Pamungkas Pimpin Sertijab Kasiren dan Kasi Intel
Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo: Pengembangan Kasus Perusakan Warung oleh Eks Napiter

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:39 WIB

Polres Jepara Gandeng PWI Salurkan 6.000 Liter Air Bersih Pakai Mobil AWC untuk Warga Batealit

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Bukan Sekadar Ganti Nama: Mengapa Sebutan TKI/TKW Harus Dipensiunkan?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Olahraga Bersama, Polres Semarang Lanjutkan Jumat Bersih dan Green Policing di Alun-Alun Ungaran Timur.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:17 WIB

PJR BERSATU Soroti Penindakan Judi Online: Hukum Harus Tegas, Transparansi Jangan Diabaikan

Berita Terbaru