Jeritan Nelayan Kuala Tambangan: Jatah Solar Subsidi Diduga Dipangkas dan Disalahgunakan

- Kontributor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Laut, Tribuncakranews.com –  Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret nasib para nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ratusan nelayan mengaku selama bertahun-tahun hanya bisa pasrah menghadapi dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Ironisnya, warga menduga ada pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu sehingga persoalan tersebut terus berlangsung tanpa penyelesaian.

Informasi ini bermula dari pengakuan seorang warga Desa Batakan berinisial (R) kepada awak media. Ia menyebut, di Desa Kuala Tambangan terdapat SPBUN  dengan nomor 68.708.003 yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Nurul. Menurutnya, para nelayan selama ini mengalami tekanan dan intimidasi ketika mempertanyakan jatah BBM subsidi yang dinilai tidak pernah diterima secara utuh.

“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Desa Kuala Tambangan. Kedatangan tim disambut para nelayan yang selama ini mengaku memilih diam lantaran takut tidak lagi mendapatkan pasokan BBM untuk melaut. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan.

Salah seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan, sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan. Distribusi itu disebut dilakukan dalam empat kali pengiriman, dengan pembagian sekitar 75 liter setiap pengiriman untuk masing-masing nelayan. Jumlah penerima disebut mencapai sekitar 220 orang nelayan.

Namun kenyataan di lapangan disebut jauh berbeda. Menurut pengakuan para nelayan, distribusi BBM sering kali hanya datang dua hingga tiga kali dalam sebulan. Jumlah yang diterima pun disebut tidak sesuai ketentuan. “Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” ujar (N).

Pengakuan serupa disampaikan nelayan lainnya berinisial (A). Ia mengatakan warga pernah mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat penegak hukum daerah setempat. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Warga justru mengaku mendapat tekanan dan ancaman tidak akan diberikan BBM apabila terus mempersoalkan distribusi solar subsidi tersebut.

Baca Juga:  Ketua Pansel Dirtek PDAM Tirta ULI Pematangsiantar Rekrutmen Sesuai Dengan Produser: GEMPA Minta Jangan Ada Interpesi Dan Grafikasi Terhadap Calon.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Keterangan itu turut dibenarkan oleh seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.

Menurut (N), kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan mencapai kurang lebih 65 ribu liter setiap bulan. Namun, ia mengaku para nelayan hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut. Jika benar setiap nelayan hanya menerima sekitar 120 liter dari jatah 300 liter per bulan, maka terdapat selisih distribusi yang nilainya mencapai puluhan ribu liter setiap bulan. Sementara di sisi lain, nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga mencapai Rp.20 ribu per liter demi tetap bisa melaut dan menafkahi keluarga.

Warga Desa Kuala Tambangan kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut. Mereka meminta adanya transparansi serta penindakan tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan yang merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Penulis : Mugiono

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FWJ Indonesia Soroti Pemakaian Narkoba di Dinas Lingkungan LH Cakung Jakarta Timur
Verifikasi KDMP Getas Digelar, Fasilitas Belum Diserahkan ke Kalurahan
Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Selesai, Berlangsung Tertib dan Situasi Kamtibmas Aman
Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Kepala Basarnas DIY Untuk Perkuat Sinergitas
DANREM 071/WIJAYAKUSUMA TINJAU KOMPI PRODUKSI KODIM 0713/BREBES
P3-TGAI Desa Kaliayu Dipercepat, Dukung Kesiapan Pertanian Hadapi Musim Penghujan
Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Wonogiri
Bukan Sekadar Mendampingi, Bapas Pati Kawal 8 Anak Sejak BAP Awal di Polres Jepara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:51 WIB

FWJ Indonesia Soroti Pemakaian Narkoba di Dinas Lingkungan LH Cakung Jakarta Timur

Kamis, 24 September 2026 - 22:35 WIB

Verifikasi KDMP Getas Digelar, Fasilitas Belum Diserahkan ke Kalurahan

Kamis, 24 September 2026 - 18:57 WIB

Aksi Hari Tani Nasional di Semarang Selesai, Berlangsung Tertib dan Situasi Kamtibmas Aman

Kamis, 24 September 2026 - 18:19 WIB

Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Kepala Basarnas DIY Untuk Perkuat Sinergitas

Kamis, 24 September 2026 - 18:06 WIB

DANREM 071/WIJAYAKUSUMA TINJAU KOMPI PRODUKSI KODIM 0713/BREBES

Berita Terbaru