PASURUAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – (11 Mei 2026) – Penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan di wilayah Bangil pada Selasa (5/5/2026) menuai perhatian publik. Munculnya perbedaan perlakuan terhadap para tersangka memicu pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum yang adil (equal protection under the law).
Kronologi Kejadian
Operasi penangkapan dimulai dengan diamankannya saudara DH, yang diduga sebagai bandar/pengedar. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah bengkel motor yang menjadi lokasi penangkapan dua tersangka lainnya, yakni saudara OG (pemilik bengkel) dan saudara LMF (karyawan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba langsung dari tangan OG. Sementara itu, LMF diamankan saat sedang mencuci sepeda motor di depan bengkel. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba pada diri LMF, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diklaim sebagai upah kerja (gaji), namun dicurigai sebagai uang hasil transaksi. Hasil tes urine LMF dinyatakan positif narkoba.
Polemik Prosedur Hukum
Ketidakpastian muncul saat memasuki tahap penempatan tersangka. Hingga saat ini:
DH (bandar): Menjalani proses hukum pidana.
OG (Pemilik Bengkel): Meski tertangkap tangan membawa BB, telah dikirim untuk menjalani rehabilitasi di Lawang dengan pendampingan advokat.
LMF (Karyawan): Ditahan selama hampir satu minggu di Polres Pasuruan tanpa kejelasan status rehabilitasi awal, dan baru diinformasikan akan direhabilitasi setelah adanya konfirmasi dari awak media.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran
Merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2014, terdapat beberapa poin krusial yang harus diperhatikan:
Pasal 54 & 127 UU Narkotika: Menekankan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Asas Keadilan (Equality Before the Law): Perbedaan durasi penahanan antara OG dan LMF untuk mendapatkan akses rehabilitasi—padahal OG ditemukan membawa BB sedangkan LMF tidak—berpotensi melanggar prosedur administrasi penyidikan.
Penyitaan Uang (Pasal 39 KUHAP): Penyitaan uang gaji milik LMF sebesar Rp5 juta tanpa bukti permulaan yang cukup bahwa uang tersebut hasil transaksi narkotika dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika tidak dibuktikan secara materiil dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah Hukum yang Benar dan Adil
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Polri dan UU yang berlaku, maka langkah-langkah yang harus diambil adalah:
Asesmen Terpadu (TAT): Tim Asesmen Terpadu (terdiri dari unsur dokter dan hukum/penyidik) wajib segera menentukan apakah tersangka adalah murni pengguna atau terlibat jaringan pengedar.
Transparansi Status: Pihak kepolisian wajib memberikan informasi yang setara kepada keluarga atau kuasa hukum setiap tersangka mengenai alasan penahanan atau rujukan rehabilitasi
Restorative Justice: Jika LMF terbukti hanya sebagai pengguna (tanpa BB di tangan) dan hasil urine positif, ia memiliki hak yang sama dengan OG untuk segera mendapatkan akses rehabilitasi sejak awal tanpa penundaan yang diskriminatif.
Uji Materiil Barang Bukti: Uang sebesar Rp5 juta yang disita harus diklarifikasi melalui saksi-saksi (pemberi gaji) untuk membuktikan apakah itu hak karyawan atau hasil kejahatan.
Bersambung……
Tim













