Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku ”

” Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. ” Ungkap Dir Narkoba, Selasa (12/5)

” Dari lokasi pertama, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu buah kaos kaki, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku dalam aktivitas peredaran ” tambahnya.

Dir Narkoba lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pekalongan dan berhasil menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.

Baca Juga:  Kreak Kembali Berulah di Semarang, Tawuran Dini Hari di Sendangmulyo Digagalkan Warga dan Polsek Tembalang

” Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya ” terangnya

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seorang berinisial D (DPO) sebanyak 200 gram bersama tersangka ADS dengan cara mengambil di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026. Narkotika tersebut kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA dan ADS untuk diedarkan kembali.

Tersangka ATA juga mengaku bahwa sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
Korem 072/Pamungkas Turunkan Truk Damkar, Bantu Jinakkan Api di Hamzah Batik Yogyakarta
Banyak Kejanggalan, Ketua FWJI Jateng Soroti Proyek Pengendali Banjir Sungai Tipar 27 September 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:18 WIB

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa

Senin, 28 September 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Senin, 28 September 2026 - 10:47 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:43 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:22 WIB

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Berita Terbaru