Mappi, Papua Selatan Tribuncakranews. com – Seorang guru di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dugaan ketidakadilan atas mutasi jabatan yang dinilainya bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Guru tersebut adalah Arnol Lamera, S.Pd., Gr., seorang tenaga pendidik di SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi. Dalam surat terbukanya, Arnol mengaku menjadi korban kebijakan mutasi melalui SK Bupati Mappi Nomor 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 tertanggal 1 April 2025.
Arnol menjelaskan dirinya yang merupakan guru bersertifikasi dipindahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanpa uji kompetensi dan tanpa persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menilai kebijakan tersebut melanggar ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 190.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat mutasi tersebut, tunjangan profesi guru (TPG) miliknya disebut tidak dapat dicairkan sejak April 2025 karena status jabatan baru dinilai tidak linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya sebagai guru SD.
“TPG saya sekitar Rp70 juta tidak cair. Sertifikat guru SD tidak linier dengan Satpol PP.
Negara dirugikan,” tulis Arnol dalam suratnya.
Tak hanya itu, Arnol juga mengaku telah meminta perlindungan kepada Ketua PGRI Kabupaten Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd., pada 4 Mei 2026. Namun menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapat dukungan.
Dalam suratnya, Arnol menyebut Ketua PGRI Mappi yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi meminta dirinya mengikuti keputusan bupati.
Ia juga mengaku mengalami intimidasi setelah menyampaikan protes terkait kebijakan tersebut. Bahkan, menurutnya, muncul peringatan bernada ancaman di grup organisasi PGRI.
Melalui surat terbukanya kepada Presiden, Arnol meminta pemerintah pusat turun tangan melakukan audit terhadap SK mutasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Mappi.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN mengevaluasi serta membatalkan SK tersebut apabila terbukti cacat hukum.
Selain itu, Arnol juga meminta Kementerian Pendidikan untuk membantu penyelamatan data Dapodik dan pencairan TPG yang menjadi haknya.
Arnol turut meminta PB PGRI pusat mengevaluasi kepengurusan PGRI Mappi karena dianggap tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap anggota sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
“Saya tidak meminta pangkat. Saya hanya meminta keadilan,” tulis Arnol.
Di akhir suratnya, Arnol menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perlindungan kepada guru-guru di wilayah pedalaman Papua Selatan yang selama ini tetap mengabdi untuk pendidikan di daerah terpencil.
Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada Menko Polhukam RI, Mendagri RI, MenPAN-RB RI, Kepala KASN, dan Ombudsman RI.













