Dugaan Aktivitas Batu Bara Tanpa Izin di Desa Wanayasa Mengemuka, Empat Stockpile dan Timbangan Digital Disorot “Sarang Pungli”

- Kontributor

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Banten – Tribuncakranews.com – Senin, 11/5/2026. Aktivitas sejumlah perusahaan tambang dan stockpile (tempat penampungan) batu bara di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin yang jelas. Temuan ini mencuat setelah tim investigasi menelusuri salah satu lokasi stockpile yang disebut milik PT Almindo yang berasal dari daerah Semarang dan tidak menemukan adanya papan informasi izin usaha maupun dokumen operasional yang dapat ditunjukkan pihak perusahaan di lapangan.

Tidak hanya itu, tim investigasi juga menemukan adanya fasilitas timbangan digital kendaraan yang aktif digunakan untuk aktivitas keluar masuk truk bermuatan batu bara. Namun, di lokasi tersebut juga tidak ditemukan plang izin usaha maupun informasi legalitas operasional alat timbang yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan usaha kepada publik.

Saat dikonfirmasi terkait operasional timbangan digital tersebut, pihak pengelola maupun staf yang bekerja di lokasi tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait sistem operasional, besaran tarif jasa timbang, hingga alur hasil bisnis dari aktivitas penimbangan kendaraan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun pengelolaan usaha yang tidak transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, terdapat empat perusahaan stockpile yang diketahui berasal dari luar daerah dan diduga menempel atau beroperasi dalam kawasan milik perusahaan Arimbi. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas kerja sama, izin operasional, hingga penggunaan fasilitas dan akses jalan di kawasan tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi hingga potensi penyimpangan dalam kegiatan usaha pengelolaan batu bara. Terlebih, aktivitas kendaraan angkutan berat dengan muatan besar diduga menggunakan akses jalan umum yang bukan diperuntukkan bagi mobilitas industri bertonase tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu pekerja di lokasi, setiap truk pengangkut batu bara disebut memiliki kapasitas muatan mencapai sekitar 40 ton. Jumlah kendaraan yang keluar masuk lokasi pun disebut mencapai ratusan unit setiap harinya.

Aktivitas itu diduga melintasi Jalan Raya Lingkar Selatan yang merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah. Sementara akses jalan yang diklaim milik Arimbi disebut hanya sebatas jalur keluar masuk dari area tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan jalur distribusi batu bara tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait legalitas operasional, Jajang yang disebut sebagai staf PT Almindo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dari tingkat daerah hingga pusat.

“Silahkan saja pak, kami sudah berkoordinasi dengan APH dari Mabes Polri sampai ke tingkat bawah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan publik, mengingat koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh perizinan dan dokumen operasional sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Jajang juga mengaku pernah mengalami peristiwa yang disebutnya sangat menyedihkan saat berurusan dengan aparat penegak hukum di wilayah Serang. Ia mengaku pernah ditahan bersama sejumlah barang milik kantor.

“Saya pernah ditahan sama barang-barang kantor. Waktu itu saya tidak boleh keluar kalau tidak ada uang Rp50 juta,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalisme serta integritas oknum aparat apabila pernyataan tersebut benar terjadi. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait tudingan tersebut.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa pasokan batu bara berasal dari Kalimantan dan dikirim menggunakan kapal tongkang dengan kapasitas muatan mencapai sekitar 5.000 ton.

Di lokasi berbeda, seorang pengelola akses jalan yang akrab disapa Pak RT Ewok mengaku dirinya hanya menjalankan tugas untuk mengatur surat jalan kendaraan pengangkut batu bara atas arahan pemilik lahan.

“Kalau lokasi ini milik Arimbi. Untuk tambang milik Abadi saya tidak ada urusan, saya hanya mengurus surat jalan untuk mobil bermuatan batu bara,” katanya.

Pak Ewok juga menyebutkan bahwa di kawasan Desa Wanayasa terdapat empat perusahaan stockpile yang beroperasi. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih rinci terkait legalitas maupun aktivitas masing-masing perusahaan tersebut.

Tim media juga menilai aktivitas operasional stockpile, lalu lintas kendaraan bermuatan berat, hingga fasilitas timbangan digital yang tidak disertai keterbukaan izin usaha merupakan bentuk dugaan pelanggaran hukum yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat terkait.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Try Wasisto selaku aktivis birokrasi Republik Indonesia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam aktivitas pertambangan dan stockpile batu bara di lokasi tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan oleh oknum pertambangan di lokasi tersebut tentunya terdapat beberapa kejanggalan, dimana Aparat Penegak Hukum tidak melakukan pengawasannya terhadap kegiatan stockpile batu bara dan lainnya,” ujarnya.

Hadi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berlangsung secara terbuka.

“Kegiatan ini dinilai buruk. Patut dipertanyakan apakah Aparat Penegak Hukum sudah mendapatkan atensi dengan harga yang cukup fantastis sehingga adanya pembiaran terhadap oknum mafia pertambangan, stockpile dan timbangan,” tegasnya.

Jika dugaan operasional tanpa izin tersebut terbukti, maka aktivitas perusahaan dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

Selain itu, penggunaan kendaraan bertonase besar di jalan umum juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila melebihi kapasitas muatan maupun kelas jalan yang telah ditentukan pemerintah.

Keberadaan timbangan digital tanpa kejelasan izin dan tanpa papan identitas usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam aturan tersebut, setiap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya yang digunakan untuk kepentingan usaha wajib memiliki tera atau tera ulang resmi guna menjamin keakuratan dan legalitas operasional.

Secara aturan, operasional timbangan kendaraan untuk kegiatan usaha seharusnya berada di bawah pengawasan instansi berwenang seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal yang memiliki kewenangan melakukan tera, tera ulang, serta pengawasan terhadap alat timbang yang dipakai untuk kepentingan perdagangan maupun jasa.

Tidak adanya transparansi mengenai tarif jasa timbang serta tidak jelasnya alur pengelolaan hasil bisnis dari aktivitas timbang tersebut juga dapat menjadi indikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun pelanggaran tata kelola usaha yang sehat sebagaimana prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, pengoperasian usaha tanpa identitas dan izin yang jelas juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran administrasi usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tidak hanya itu, kegiatan stockpile batu bara tanpa dokumen lingkungan maupun izin operasional yang lengkap juga dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menimbulkan dampak lingkungan atau pencemaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas operasional empat stockpile batu bara maupun fasilitas timbangan digital yang disebut beraktivitas di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten tersebut.

Tim terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa instansi Pemerintah dan APH agar lebih berimbang. Tim masih menunggu apakah Pemerintah dan APH di Provinsi Banten khususnya Serang dan Cilegon agar dapat menyentuh perkara ini atau hanya ingin Tutup mata.

(Ibnu/Mbah Wasis & Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didampingi Kuasa Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI, Warga Tuntang Laporkan Hilangnya Mobil Suzuki Carry ke Ditreskrimum Polda Jateng
Universitas Ivet Ikuti Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional di Malaysia Bersama 36 Perguruan Tinggi Indonesia
Jaga Kondusifitas Wilayah, Warga Merasa Aman dan Tenang, dikunjungi Babinsa
Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang
Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug
Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:21 WIB

Didampingi Kuasa Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI, Warga Tuntang Laporkan Hilangnya Mobil Suzuki Carry ke Ditreskrimum Polda Jateng

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Aktivitas Batu Bara Tanpa Izin di Desa Wanayasa Mengemuka, Empat Stockpile dan Timbangan Digital Disorot “Sarang Pungli”

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:16 WIB

Universitas Ivet Ikuti Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional di Malaysia Bersama 36 Perguruan Tinggi Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:47 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Warga Merasa Aman dan Tenang, dikunjungi Babinsa

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:11 WIB

Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro

Berita Terbaru