Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Kendal, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menangkap Agus Nur Rohman (36), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/05/2026) dini hari.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.

“Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan satu pelaku tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Jadi tersangka ini kami amankan setelah tega menghamili anak kandungnya sendiri. Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memimpin rilis ungkap kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hendry menjelaskan, pengungkapan kasus kekerasan seksual ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peristiwa pembuangan bayi di kebun milik warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05/2026) lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial DR, yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut.

Baca Juga:  SKD Sampaikan Duka Terhadap Almarhumah Kanaya, Vokalis MK9 Berpulang ka Rahmatullah

Dalam proses pemeriksaan, DR mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026.

Mengenai motif pelaku, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap mantan istrinya. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan dan rasa sakit hati karena keluarga pelaku sering direndahkan. Rasa dendam yang memuncak setelah perceraian tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak kandungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.

“Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.

Sementara itu, kondisi korban DR saat ini masih menjalani perawatan intensif dari tim medis karena mengalami syok berat dan trauma. Status korban sejauh ini masih sebagai saksi, dan pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai pelaku pembuangan bayi setelah kondisi kesehatan psikis dan fisik korban membaik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas polres Kendal

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda
Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.
Kapolres Demak Ingatkan Pejabat Baru Petakan Kerawanan Wilayah
Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku
Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.
Perkuat Sinergi Deradikalisasi Terpadu, Lapas Pati Ikuti FGD Series 3 Zonasi 3 Tahun 2026
Ketua MPC PP Kota Pekanbaru Bung Iwan Pansa Didampingi Dankoti MPC Bung Eri Bukik Buka Pertandingan Mini Soccer Dalam Rangka HUT PP ke-67.
Hari Keempat Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ditlantas dan Propam Polda Riau Gelar Gaktibplin Personel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Kapolres Demak Ingatkan Pejabat Baru Petakan Kerawanan Wilayah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.

Berita Terbaru

Berita

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB