POLRES SRAGEN GELAR RAKOR BIN KORWAS PPNS, PERKUAT SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM DAN SOSIALISASI KUHAP BARU

- Kontributor

Senin, 1 Juni 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com – Polres Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Sragen dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penguatan birokrasi penanganan perkara antar Criminal Justice System (CJS), Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Sragen tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, S.I.K., M.Si. dan dihadiri oleh unsur PPNS dari berbagai instansi, Kejaksaan Negeri Sragen, serta jajaran Satreskrim Polres Sragen.

Dalam sambutannya, Kapolres Sragen menegaskan bahwa Rakor Bin Korwas PPNS merupakan momentum penting untuk menyatukan pemikiran dan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Sragen. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadikan kegiatan ini sebagai ajang diskusi, sharing knowledge, berbagi pengalaman, serta mencari solusi atas berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Rakor ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan hasil yang konkret,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait substansi penting dalam KUHAP baru. Salah satu poin yang disoroti adalah pengaturan sembilan bentuk upaya paksa dalam Pasal 89 KUHAP, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung di Kudus, AKP Jajang: Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan hingga Tingkat Desa

Selain itu, dijelaskan pula mengenai perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru, termasuk sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Kasatreskrim juga menekankan pentingnya kualitas alat bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik harus mampu menghadirkan alat bukti yang tidak hanya cukup secara kuantitas, namun juga memiliki nilai pembuktian yang kuat terhadap peristiwa pidana dan keterlibatan tersangka.

Sementara itu, Kasidatun Kejaksaan Negeri Sragen Fajar Adi Putra, S.H. memaparkan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara. Materi tersebut meliputi konsultasi hasil penyelidikan, penerimaan dan penelitian SPDP, koordinasi sebelum pengiriman berkas perkara, monitoring progres penyidikan, hingga pelaksanaan tahap dua dan penelitian barang bukti serta tersangka.

Sebagai tindak lanjut dari rakor, para peserta juga sepakat membentuk grup komunikasi melalui WhatsApp Group (WAG) guna mempermudah koordinasi, konsultasi, dan pertukaran informasi antar PPNS, Kejaksaan, dan Polri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergitas yang semakin kuat antara seluruh unsur penegak hukum di Kabupaten Sragen, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.

#PolresSragen

#PolriUntukMasyarakat

#BinKorwasPPNS

#KUHAP2025

#Presisi

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal
Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Bukan Sekedar Renovasi, Danrem 071/Wijayakusuma Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Panti Asuhan Mandhanisiwi
Bakti TNI AD untuk Rakyat Kodim Banyumas, Pembangunan dan Aksi Sosial Terus Berprogres
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terbaru