APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK

- Kontributor

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Tribuncakranews. com Rabu 07/06/2026, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan seluruh jajaran Polda Sumatera Utara atas langkah tegas yang diambil dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga Kepolisian Republik Indonesia melalui pembersihan tubuh organisasi dari oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran kode etik profesi.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang dilaksanakan pada Rabu pagi di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara dan dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Philemon Ginting, telah dijatuhkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Keputusan ini diambil setelah terbukti secara sah berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan penelitian laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat terlarang berupa MDA, Amfetamin, dan Etomidate dalam sampel air seni dan darahnya.

Keputusan ini dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Bidang  Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan. “Benar, setelah pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik pagi tadi, Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar norma kesusilaan serta aturan kode etik dan profesi Polri yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keputusan tersebut, Kompol DK telah menyatakan keinginan untuk mengajukan banding.

Menanggapi keputusan ini, Ketua APPI Sumatera Utara, Hardep, menyampaikan penghargaan yang mendalam atas keberanian Kapolda Sumatera Utara dan Karo SDM Polda Sumatera Utara dalam mengambil keputusan berat namun tegas demi kemurnian tubuh kepolisian. Menurutnya, keputusan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumatera Utara dalam melaksanakan pembersihan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol DK diharapkan dapat menjadi pelajaran dan contoh bagi seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara untuk senantiasa menjaga kelakuan dan kehormatan jabatan,” ujar Hardep.

Hardep juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Sumatera Utara untuk terus mendukung dan mengembalikan kepercayaan kepada lembaga kepolisian. “Polda Sumatera Utara telah membuktikan bahwa integritas Polri tetap dijaga dan bertekad melindungi serta melayani masyarakat. Niat kami bersama pihak kepolisian hanyalah untuk menyingkirkan oknum yang merusak nama baik lembaga, agar Polri semakin berintegritas dan dipercaya serta berkedudukan teguh di hati masyarakat,” tambahnya dengan nada berharap.

Lebih lanjut, Hardep meminta agar keputusan ini dipertahankan dan Kapolda Sumatera Utara menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kompol DK agar tidak menimbulkan pertikaian baru di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, APPI Sumatera Utara melalui Ketua Hardep telah menyampaikan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara terkait kelakuan Kompol DK yang dianggap merusak citra lembaga dan melanggar kode etik. Laporan tersebut diperkuat dengan penyebaran rekaman video yang memperlihatkan yang bersangkutan melakukan tindakan tidak pantas bersama seorang wanita dan menggunakan Vape getar yang diduga mengandung zat narkotika Etomidate.

Di akhir pernyataannya, Hardep menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta seluruh tim penyidik dan penyelidik Divisi Propam Polda Sumatera Utara atas gerak cepat dan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi mewujudkan Polda Sumatera Utara yang bersih dan terpercaya. *(HD)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah
Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP
Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
TMMD Reguler ke-130 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Korem 072/Pamungkas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga Sendangsari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini

Berita Terbaru