SUKABUMI, Tribuncakranews.com – Di tengah gencarnya transformasi digital pelayanan publik Polri, dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) justru mencuat di Satpas SIM Polres Sukabumi Kota.
Sejumlah pemohon mengaku menemukan adanya “jalur cepat” untuk mendapatkan SIM dengan membayar biaya jauh di atas tarif resmi.
Tak sekadar mahal, jalur tersebut diduga memungkinkan pemohon melewati sebagian tahapan yang semestinya wajib dijalani, termasuk ujian teori dan praktik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini berdasarkan keterangan sejumlah pemohon dan seorang biro jasa yang ditemui, yang masing-masing memberikan keterangan mengenai pola dan nominal pembayaran. Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak Satpas SIM Polres Sukabumi Kota.
Bayar Rp600 Ribu-Rp900 Ribu
Salah seorang pemohon berinisial AM mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp700 ribu untuk mendapatkan SIM setelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam ujian.
Ia mengaku memilih menggunakan jasa calo karena ditawari proses yang lebih cepat.
“Saya terpaksa mengikuti arahan calo, bayar Rp700 ribu. Minggu lalu saya ikut tes, malah dinyatakan tidak lulus,” ujar AM.
Menurut AM, tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM.
Untuk SIM A, biaya disebut berada di kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara SIM C ditawarkan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Yang menjadi pertanyaan, kata AM, adalah bagaimana SIM dapat diproses dengan cepat apabila pemohon tidak melalui seluruh tahapan sebagaimana prosedur normal.
“Tanpa ada kerja sama atau sama-sama ngerjain pemohon SIM, tidak mungkin SIM bisa langsung jadi tanpa tes dan tanpa ujian teori,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan persepsi pemohon. Belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan petugas Satpas dalam praktik tersebut.
Tarif Resmi Hanya Rp100-Rp120 Ribu
Jika dibandingkan dengan tarif resmi, terdapat selisih yang cukup besar.
Penerbitan SIM A baru dikenakan tarif PNBP sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp100 ribu. Pemohon juga dapat dikenakan biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, nominal ratusan ribu rupiah yang disebut para pemohon bukan merupakan tarif PNBP penerbitan SIM itu sendiri.
Pertanyaan berikutnya adalah: jika benar ada pembayaran hingga Rp700 ribu atau bahkan Rp900 ribu, uang tersebut diberikan kepada siapa dan untuk layanan apa?
Pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pemohon Mandiri Mengaku Mengalami Kesulitan
Keterangan lain datang dari pemohon berinisial Y yang memilih mengurus SIM secara mandiri.
Y mengaku mengalami kesulitan saat menjalani tahapan ujian. Ia kemudian membandingkan pengalamannya dengan pemohon yang menggunakan jasa calo.
“Kalau pemohon menolak calo, ujian teorinya jadi susah banget lulus. Tapi kalau pakai calo, lancar tanpa hambatan,” ujar Y.
Menurut Y, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu proses pengurusan melalui jalur tidak resmi.
Namun, sekali lagi, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Biro Jasa Ungkap Nominal “Orang Dalam”
Informasi yang lebih jauh disampaikan seorang biro jasa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut adanya nominal tertentu yang diklaim berkaitan dengan pihak “orang dalam” Satpas.
Untuk SIM C, tarif disebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan SIM A berada di kisaran Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.
Biro jasa tersebut juga mengklaim proses dapat berlangsung cepat.
“Prosesnya bisa cepat. Tanpa melalui tes teori maupun tes praktik, pemohon bisa langsung difoto dan mendapatkan SIM,” katanya.
Jika klaim tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan tarif, tetapi menyangkut dugaan adanya mekanisme pelayanan di luar prosedur resmi.
Namun, klaim itu tetap perlu diuji dan dikonfirmasi. Identitas sumber juga belum dipublikasikan karena alasan keamanan dan permintaan narasumber.
Dugaan “Jatah” Pokja Jurnalis
Temuan lain yang muncul dalam penelusuran adalah adanya informasi mengenai dugaan pemberian “jatah” bulanan kepada sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Pokja Satpas SIM Polres Sukabumi Kota.
Informasi yang diterima menyebutkan, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar aktivitas percaloan maupun dugaan pungutan di lingkungan Satpas tidak diberitakan.
Namun, informasi mengenai dugaan “jatah” tersebut masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Apabila benar terjadi, persoalan ini tentu menjadi isu tersendiri karena menyangkut independensi pemberitaan dan hubungan antara pengelola pelayanan publik dengan kalangan media.
Ada Jalur Resmi, Mengapa Harus Ada Jalur Khusus?
Korlantas Polri selama ini mendorong digitalisasi pelayanan SIM sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan meminimalkan praktik percaloan.
Karena itu, dugaan adanya jalur pengurusan SIM dengan tarif ratusan ribu rupiah dan klaim dapat melewati tahapan ujian menjadi hal yang patut mendapatkan penjelasan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh pemohon mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam menjalani ujian SIM.
Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan diberikan tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah dugaan jalur cepat SIM di Satpas Polres Sukabumi Kota hanya ulah calo, atau ada pihak lain yang turut bermain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati














