Diduga Beroperasi Tanpa Papan Informasi, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Catur Sambi Boyolali Jadi Sorotan

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat alat berat jenis excavator dan sejumlah dump truck melakukan aktivitas penambangan serta pengangkutan material.

Namun, di lokasi yang dipantau tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan pertambangan yang memuat identitas perusahaan, nomor izin, penanggung jawab, maupun informasi penting lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.

Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Kapolda Cup 2026 Siap Digelar, Tim Pemenang Wilayah Adu Skill di Arena E-Sport

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tambang tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang yang dari informasi berinisial ‘W’, maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.

Penulis : Tim

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat
Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup
Kapolres Sragen Cek Kesiapan Anggota Hadapi Situasi Kontingensi
Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Apel Pelayanan Penyampaian Pendapat, Polrestabes Semarang Siapkan Personel dengan Pendekatan Humanis
Wujud Pelayanan Humanis, Polda Jateng Siapkan Polwan Negosiator Untuk Kedepankan Dialog dalam Kawal Aksi Penyampaian Pendapat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kapolres Sragen Cek Kesiapan Anggota Hadapi Situasi Kontingensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras

Berita Terbaru