Diduga Beroperasi Tanpa Papan Informasi, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Catur Sambi Boyolali Jadi Sorotan

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat alat berat jenis excavator dan sejumlah dump truck melakukan aktivitas penambangan serta pengangkutan material.

Namun, di lokasi yang dipantau tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan pertambangan yang memuat identitas perusahaan, nomor izin, penanggung jawab, maupun informasi penting lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.

Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Polsek Jajaran Polres Boyolali Serentak Pasang MMT Imbauan Waspada Uang Palsu di Pasar

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tambang tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang yang dari informasi berinisial ‘W’, maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.

Penulis : Tim

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Semarang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pengasuh Ponpes Ditahan
Tergiur Anak Didiknya, Seorang Pelatih Beladiri Harus Berurusan Dengan Polisi
Curi Motor Teman Sendiri Saat Pesta Miras Berakhir di Jeruji Besi
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Diperiksa Jaksa
Lapor Pak Bupati Simalungun, Jalan Sibatu-batu tengkoh, kec Panombean panei Rusak Parah 
Sukindar Bersama Tim Hukum FERADI WPI Kawal Gugatan Pembatalan Lelang, Dugaan Rekayasa Administrasi Dan Pencairan Dana Milyaran Rupiah Tanpa Persetujuan Penggugat Menjadi Sorotan
Audensi DPC LSM Harimau Banyumas Terkait Permasalahan P3D Desa Pamijen Baturaden Berlangsung Damai
Kasasi Ditolak MA, Putusan Sengketa Saham PT Amita Surya Jaya Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Semarang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pengasuh Ponpes Ditahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:38 WIB

Tergiur Anak Didiknya, Seorang Pelatih Beladiri Harus Berurusan Dengan Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:34 WIB

Curi Motor Teman Sendiri Saat Pesta Miras Berakhir di Jeruji Besi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Diperiksa Jaksa

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:26 WIB

Lapor Pak Bupati Simalungun, Jalan Sibatu-batu tengkoh, kec Panombean panei Rusak Parah 

Berita Terbaru