Diduga Beroperasi Tanpa Papan Informasi, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Catur Sambi Boyolali Jadi Sorotan

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), terlihat alat berat jenis excavator dan sejumlah dump truck melakukan aktivitas penambangan serta pengangkutan material.

Namun, di lokasi yang dipantau tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan pertambangan yang memuat identitas perusahaan, nomor izin, penanggung jawab, maupun informasi penting lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan keterbukaan pengelolaan tambang.

Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum, melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Polres Purworejo Ungkap Tiga Kasus Menonjol Kenakalan Remaja, Senjata Tajam hingga Tawuran Lintas Kabupaten

Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya terbukti melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tambang tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang yang dari informasi berinisial ‘W’, maupun instansi berwenang terkait status perizinan dan alasan tidak adanya papan informasi di lokasi.

Penulis : Tim

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah
Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP
Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
TMMD Reguler ke-130 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Korem 072/Pamungkas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga Sendangsari
Fakta Mengejutkan! Visum Negatif Terlapor Kasus Puskesmas Robatal Tepis Dugaan Adanya Perzinahan, Tak Ada Bukti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman

Berita Terbaru