Diduga Pengangsu Pertalite Marak di SPBU Bandungan, Empat Jeriken Diamankan ke Polsek Bandungan

- Kontributor

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com – Aktivitas dugaan pengangsu BBM subsidi jenis Pertalite diduga marak terjadi di SPBU Pertamina 44.506.05 Bandungan yang berlokasi di Jalan Raya Bandungan, Beroken, Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Praktik tersebut diduga dilakukan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan cara bolak-balik melakukan pengisian BBM subsidi. Setelah mengisi, BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken di lokasi yang tidak jauh dari area SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari dan memunculkan dugaan adanya kerja sama oknum tertentu dengan operator SPBU sehingga para pengangsu leluasa melakukan pengisian berulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Soleh Ali dari GNP Tipikor Jawa Tengah mengaku menaruh curiga terhadap aktivitas kendaraan yang keluar masuk SPBU secara berulang. Ia kemudian melakukan pemantauan langsung dan mendapati dugaan praktik pengangsu BBM subsidi tersebut dilakukan secara terang-terangan. Minggu, 10 Mei 2026.

“Awalnya kami curiga karena kendaraan bolak-balik mengisi BBM. Setelah diikuti ternyata benar, BBM dipindahkan ke jeriken di sekitar lokasi,” ujarnya.

Saat keberadaan mereka diketahui, para terduga pengangsu disebut melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa empat jeriken berisi BBM.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Bandungan guna dilakukan tindak lanjut dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Pertamina melakukan pengawasan ketat agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Timur (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Warga Merasa Aman dan Tenang, dikunjungi Babinsa
Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang
Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug
Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan Karna tidak punya biaya Berobat 
Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:47 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Warga Merasa Aman dan Tenang, dikunjungi Babinsa

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:11 WIB

Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:13 WIB

Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:48 WIB

Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 

Berita Terbaru