Demak, Jawa Tengah . Tribuncakranews.com – Praktik kecurangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Diponegoro, RW. 3, Kelurahan Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, diduga kuat difungsikan sebagai pusat penimbunan Solar bersubsidi secara ilegal dalam skala besar. Sabtu, 10/10/2026.
Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi di lapangan pada Sabtu (10/10/2026), gudang tertutup tersebut tampak dimodifikasi secara khusus untuk menampung cairan bahan bakar. Di dalam area penyimpanan, berderet puluhan tangki IBC (Intermediate Bulk Container) berkapasitas 1.000 liter yang tersusun rapat.
Tidak hanya itu, temuan visual di lokasi juga memperlihatkan adanya instalasi selang pemindah berukuran besar serta mesin pompa listrik yang terhubung langsung ke tangki-tangki penampungan tersebut. Kuat dugaan, lokasi ini menjadi tempat penimbunan dan pengalihan solar subsidi sebelum didistribusikan kembali secara tidak sah demi meraup keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan dan dikoordinir oleh seorang oknum berinisial MDN. Keberadaan MDN kini menjadi sorotan utama warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman mereka.
Selain merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati solar bersubsidi, keberadaan gudang penimbunan bahan bakar di tengah pemukiman warga ini menyimpan bahaya laten yang sangat tinggi, mulai dari risiko kebakaran hebat hingga ancaman pencemaran lingkungan.
Secara hukum, tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah.
Mengingat bukti visual, lokasi kejadian, hingga dugaan identitas pengelola berinisial MDN telah mencuat ke publik, warga dan pemerhati kebijakan mendesak aparat penegak hukum (Polres Demak dan Polda Jateng) untuk segera bergerak cepat melakukan penggerebekan lanjutan, menyita seluruh barang bukti tangki dan mesin, serta menangkap pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus penimbunan solar ilegal ini hingga tuntas demi menegakkan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Demak.
(TIM/Red)














