EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

- Kontributor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sidang kelima praperadilan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki tahap pembuktian, Selasa (13/10/2026). Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli, untuk memperkuat permohonan pengujian keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.

Dalam persidangan perkara Nomor 5/Pra.Pid/2026/PN Pti tersebut, dua saksi peristiwa memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar saat menjawab pertanyaan penasihat hukum maupun majelis hakim dengan tegas, Keterangan keduanya disampaikan di hadapan persidangan untuk menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dua saksi ahli yang turut dihadirkan masing-masing berkaitan dengan bidang hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan serta hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menegaskan bahwa agenda pembuktian menjadi momentum penting bagi pihaknya untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap H. Utomo.

“Kami menghadirkan empat saksi, dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli. Keterangan para saksi serta bukti surat yang kami ajukan menjadi bagian dari dasar argumentasi hukum pemohon,” ujar Izzudin.

Ia menilai terdapat persoalan yang perlu diuji, baik dari aspek formil maupun materiil, dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Pihaknya pun mengaku optimistis dalil permohonan yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Lakukan Penggalian Data Lapangan untuk Mendukung Usulan Integrasi Klien Pemasyarakatan

“Kami sangat yakin terdapat kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Masih ada sejumlah hal yang menurut kami dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan mengenai adanya kecacatan prosedur tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan pertimbangan majelis hakim. Belum ada putusan yang memastikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Izzudin berharap keterangan para saksi dan bukti yang telah disampaikan mampu memperkuat permohonan praperadilan H. Utomo. Ia juga menilai persidangan terbuka menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengujian tindakan aparat penegak hukum sesuai batas yang diatur undang-undang.

Sesuai keterangan kuasa hukum seusai sidang, agenda berikutnya dijadwalkan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan pembuktian. Persidangan kemudian direncanakan berlanjut ke tahap kesimpulan sebelum pembacaan putusan, dengan tetap mengikuti jadwal resmi pengadilan.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pembuktian kedua belah pihak. Optimisme kuasa hukum pemohon belum menjadi penentu hasil perkara. Keabsahan penetapan tersangka H. Utomo tetap menunggu penilaian dan putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:02 WIB

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru

Berita

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:59 WIB