Guru SMPN 3 Teras Boyolali Korban Kejahatan Digital, Resmi Laporkan Pemerasan dan Fitnah ke Polres Boyolali

- Kontributor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​BOYOLALI  Tribuncakranews.com — Yunann Al Maarif, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 3 Teras, Kabupaten Boyolali, menjadi korban kejahatan digital berupa pemerasan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Didampingi pihak keluarga serta tim penasihat hukum, korban resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Boyolali.

​Peristiwa siber ini bermula saat pelaku yang tidak dikenal membuat dan menyebarkan unggahan bermuatan melanggar kesusilaan, ujaran kebencian, serta fitnah yang menuduh Yunann melakukan tindakan pelecehan seksual. Tak lama setelah mengunggah materi manipulatif tersebut, pelaku mengontak korban secara pribadi dan mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut lebih luas apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

​Dalam kondisi tertekan demi menjaga reputasinya sebagai tenaga pendidik, korban sempat menuruti permintaan awal pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang. Namun, pelaku tidak menepati janjinya untuk menghapus unggahan tersebut. Keesokan harinya, pelaku justru kembali melakukan intimidasi digital dan meminta uang dalam jumlah yang lebih besar dengan ancaman akan memviralkan lebih banyak materi fitnah jika permintaannya tidak dipenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum ADIL INDONESIA, Arief K Syaifulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana siber dan pidana umum yang diatur dalam kerangka hukum terbaru.

​”Klien kami tidak hanya dirugikan secara material, tetapi juga dihancurkan kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang guru agama yang dihormati di masyarakat. Pelakukan pemerasan berulang dengan tipu daya janji palsu,” ujar Arief K Syaifulloh, S.H., M.H. saat mendampingi korban bersama orang tua korban, Trimo Setiadi.

​Arief menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan hukum positif yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya:

Baca Juga:  Dua Tim E-Sports Jepara Siap Tempur di Kapolda Jateng Cup 2026

1. ​Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan: Diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. ​Penyerangan Kehormatan dan Pencemaran Nama Baik: Diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 310 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

3. ​Pemerasan Digital dengan Ancaman Pencemaran: Diatur dalam Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

4. ​Penyebaran Ujaran Kebencian: Diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

5. ​Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan Konvensional: Diatur dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

​Korban, Yunann Al Maarif, menyatakan tekadnya untuk memproses kasus ini secara hukum guna memulihkan martabat serta integritas profesinya di mata publik.

​”Uang sudah saya kirim, tetapi unggahan itu tidak pernah dihapus. Keesokan harinya pelaku justru meminta lagi dengan ancaman yang sama. Ini sangat merugikan nama baik saya sebagai seorang pendidik. Bersama orang tua dan penasihat hukum, kami melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Boyolali agar pelaku segera ditindak tegas,” ujar Yunann.

​Laporan resmi beserta barang bukti digital—termasuk tangkapan layar unggahan fitnah, riwayat percakapan ancaman, dan bukti transaksi pengiriman uang—diserahkan kepada Satreskrim Polres Boyolali untuk penanganan hukum lebih lanjut.(Tim Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Subuh Keliling Wakapolres Sragen, Merajut Kedekatan dengan Warga Lewat Ibadah dan Silaturahmi
POLIRAN Polres Sragen Buka Jalan Menuju Jepang, Kapolres: Raih Masa Depan dengan Kerja Keras dan Jalur Resmi
Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa
Silaturahmi dengan Tokoh Kristen, Kapolres Sragen Tegaskan Polisi Bersama Masyarakat: Rawat Toleransi, Jaga Kerukunan
Temui Peserta Aksi di Jalan Pahlawan, Kapolda Jateng Ajak Mahasiswa Jaga Ketertiban dan Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelanggar
Apresiasi Ketertiban Mahasiswa, Polda Jateng Imbau Aksi Unras di Jalan Pahlawan Dibubarkan secara Tertib
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Subuh Keliling Wakapolres Sragen, Merajut Kedekatan dengan Warga Lewat Ibadah dan Silaturahmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:56 WIB

POLIRAN Polres Sragen Buka Jalan Menuju Jepang, Kapolres: Raih Masa Depan dengan Kerja Keras dan Jalur Resmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa

Berita Terbaru