YOGYAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Penghormatan kepada para Veteran Republik Indonesia tak boleh berhenti pada seremoni. Hak dan kesejahteraan mereka harus benar-benar hadir dalam pelayanan nyata. Pesan itu disampaikan Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Teguh Wiratama, S.Sos., M.Han., saat mewakili Danrem 072/Pamungkas dalam Rakor antar-Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan terkait hak-hak tertentu untuk kesejahteraan Veteran RI di The Jogja Hotel & Conference Center, Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/2026).
Rakor yang digelar Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) Kemhan RI itu mempertemukan sekitar 100 peserta dari unsur TNI, pemerintah daerah, LVRI, PT Taspen, serta para Veteran RI. Forum tersebut menjadi ruang bersama untuk menyatukan langkah agar berbagai hak Veteran dapat diberikan secara tepat dan tidak terkendala persoalan administrasi.
Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Teguh Wiratama saat membacakan sambutan Danrem 072/Pamungkas, menegaskan bahwa para Veteran merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa. Mereka telah memberikan tenaga, pikiran, keberanian, bahkan mempertaruhkan jiwa dan raga dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penghormatan dan perhatian kepada para Veteran tidak semata-mata sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan masa lalu, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab generasi penerus,” tegasnya.
Menurut Kasrem 072/Pamungkas, pemenuhan hak Veteran tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara kementerian/lembaga, TNI, pemerintah daerah, LVRI, PT Taspen dan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pendataan, verifikasi, penetapan status hingga pemenuhan hak kesejahteraan.
Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam memastikan hak-hak Veteran, mulai dari tanda kehormatan hingga kesejahteraan, tetap menjadi perhatian negara.
Brigjen TNI Asep Tardiana menjelaskan, penataan organisasi dan pengalihan fungsi pembinaan administrasi Veteran ke satuan kewilayahan harus diikuti dengan pemahaman dan kemampuan personel dalam memberikan pelayanan. Di tingkat Kodim, proses penyaringan calon Veteran dilaksanakan oleh Tim Penyaringan Tingkat II melalui Pasipers, selanjutnya Tingkat I di Kodam dan verifikasi akhir di tingkat pusat.
“Ketelitian dalam verifikasi data menjadi kunci. Kita harus memastikan perubahan mekanisme birokrasi tidak menghambat pelayanan kepada para pejuang bangsa,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut juga dibahas berbagai hak Veteran, antara lain tunjangan Veteran, dana kehormatan, tunjangan janda/duda/yatim piatu, hak-hak tertentu, hingga mekanisme pengajuan uang duka wafat. PT Taspen Cabang Yogyakarta turut memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan mekanisme administrasi pembayaran hak-hak tersebut. ( Red / Pur ) .














