Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG. TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan Rumah di jalan Halmahera RT006 RW005 Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur

yang dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang menjadi sorotan setelah proses penyidikannya belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan setahun Lebih.

Pihak pelapor menilai penanganan perkara berjalan lambat dan mempertanyakan transparansi penyidik dalam memberikan informasi perkembangan penyidikan sebagaimana hak pelapor yang diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pelapor, SP2HP terakhir yang diterima tertanggal 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026, belum ada lagi SP2HP lanjutan. Padahal, pada Mei 2026 pelapor mengaku telah mengajukan surat resmi permohonan perkembangan hasil penyidikan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan secara resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum kembali dilakukan gelar perkara.

“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan telah meminta penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Namun penjelasan tersebut belum memuaskan pihak pelapor. Edy M, melalui perwakilannya, menilai perkara yang dilaporkannya merupakan dugaan tindak pidana pengrusakan Rumah nya,yang dilakukan oleh warga sipil melalui pembongkaran paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Polda Banten dan GPPMI Bangun Kolaborasi untuk Ciptakan Generasi Muda Produktif dan Peduli Sosial

“Perkaranya sudah jelas. Terlapor adalah orang sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegas perwakilan pelapor.

Pelapor juga mengaku telah mengantongi pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyebut dugaan perusakan tersebut merupakan tindak pidana murni. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidikan dinilai berjalan lambat serta minimnya informasi perkembangan perkara.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, pelapor menyatakan akan menempuh langkah pengawasan Internal kepolisian Propam Polda Jateng Hingga propam mabes Polri Jika diperlukan apabila perkara tersebut terus berlarut-larut.

“Apabila kasus ini terus tersendat dan tidak ada transparansi, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah bahkan hingga ke propam Mabes polri agar dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pelapor.

Dan dalam waktu dekat ini pelapor akan Bertemu salah satu Anggota Komisi lll DPR RI untuk menceritakan Kasus nya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Publik maupun pihak pelapor menunggu tindak lanjut penyidik serta kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir satu tahun, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat. (*)

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal
Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Bukan Sekedar Renovasi, Danrem 071/Wijayakusuma Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Panti Asuhan Mandhanisiwi
Bakti TNI AD untuk Rakyat Kodim Banyumas, Pembangunan dan Aksi Sosial Terus Berprogres
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terbaru