PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 1 Mei 2026 — Seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan pejabat di Kabupaten Purworejo melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan kelalaian SPPG Meranti, menyusul temuan benda asing menyerupai lintah dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat viral beberapa hari terakhir.
Dalam keterangannya pada Jumat (01/05/2026), tokoh yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai kejadian ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi kesehatan dan psikologis anak-anak sebagai penerima manfaat program.
“Kasihan anak-anak kita, kejadian seperti ini bisa menimbulkan trauma. Program yang seharusnya menyehatkan justru berpotensi menimbulkan ketakutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan makanan, termasuk SPPG Meranti, wajib memenuhi berbagai ketentuan perizinan dan standar operasional yang telah ditetapkan. Hal tersebut meliputi kelengkapan dokumen seperti KKPR, izin lingkungan (UKL-UPL maupun AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, tidak hanya aspek administratif, standar teknis juga harus menjadi perhatian utama. Mulai dari kualitas bahan baku, kebersihan (higienitas), proses dan teknik memasak, hingga distribusi makanan kepada penerima harus dipastikan aman dan sehat.
“Seluruh tahapan harus sesuai standar. Dari bahan baku, proses memasak, hingga makanan diterima anak-anak, semuanya harus terjamin kualitas dan keamanannya,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa program MBG memiliki tujuan mulia dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita sedang menjaga generasi penerus bangsa. Jangan sampai kelalaian seperti ini merusak kepercayaan masyarakat dan membahayakan anak-anak kita,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen dan perijinan.
Penulis : Surjono
Editor : Riska













