Kab Magelang, Tribuncakranews.com // Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya menjadi sorotan publik kembali terpantau di sebuah lokasi di Karang, Pojok, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56195, pada kamis petang (08/10/2026).
Lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah investigasi mengenai dugaan penampungan BBM bersubsidi menggunakan drum dan jerigen.
Meski telah ramai menjadi perbincangan dan menjadi perhatian masyarakat, berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan kamis petang sekitar pukul 17.43 WIB, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung. Saat dikonfirmasi pemilik kendaraan aktifitas ngangsu melakukan aksinya cukup lama tanpa tersentuh hukum dan sebut telah berkoordinasi dengan Polsek setempat dan menyebut salah satu oknum berinisial BSR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemantuan di lapangan menunjukkan aktivitas sebelumnya menggunakan mobil Suzuki futura warna putih jenis realvan Nopol AA 1435 IB bertukar unit jenis mitsubhisi Kuda berwana hitam silver bernopol AD 1796 CQ yang diduga untuk kembali melakukan aktivitas penyedotan dan dipindah kedalam beberapa jerigen atau drum penampung. Di lokasi tampak mobil berwarna hitam berada di depan area halaman untuk menyimpan BBM Pertalite yang diduga sebagai tempat sedot BBM jenis pertalite.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, aktivitas ngangsu tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari. Sumber juga menyebut kendaraan yang keluar dari lokasi diduga melakukan aktivitas pemindahan BBM, di antaranya mobil yang dikenal warga sebagai mobil pengangsu Pertalite yang disebut mampu mengangkut sekitar 45 liter BBM dalam sekali pemindahan.
Informasi yang diterima tim investigasi juga mengaitkan lokasi tersebut dengan seseorang yang diduga dikenal warga. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait informasi tersebut.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh tim pada Kamis petang (08/10/2026)t sekitar pukul 17.43 WIB memperlihatkan sebelumnya menjadi sorotan dalam dugaan penampungan BBM. Dokumentasi tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan lapangan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas penampungan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun tindak pidana lainnya berdasarkan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap Polsek Secang, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penanganan yang cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. (*)














