Pelaksana Tegaskan Takaran Campuran Beton Mengacu Spesifikasi, Perbaikan Retakan Menjadi Tanggung Jawab Selama Masa Pekerjaan
KULONPROGO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Pihak pelaksana proyek rekonstruksi Jalan Prangkokan–Kebonharjo (Lanjutan) di Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan klarifikasi terkait metode pengadukan material beton menggunakan mesin molen serta munculnya retakan di beberapa titik permukaan jalan. Senin, 12/10/2026.
Proyek yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) dengan nilai kontrak sebesar Rp11.710.189.000,00 tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan proses memasukkan material menggunakan ekskavator ke dalam mesin molen serta adanya retakan memanjang pada permukaan beton jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi sorotan tersebut, pihak pelaksana menjelaskan bahwa penggunaan mesin molen di lapangan berkaitan dengan kondisi geografis lokasi pekerjaan yang berbukit dan memiliki akses yang menjadi kendala bagi mobilisasi beton siap pakai (ready-mix).
Kontur Berbukit Jadi Pertimbangan Metode Pengerjaan
Menurut penjelasan pihak pelaksana, kondisi medan di sepanjang lokasi proyek menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pengadaan dan pencampuran beton.
Kontur jalan yang berbukit dinilai tidak memungkinkan kendaraan pengangkut beton siap pakai menjangkau lokasi pekerjaan secara optimal. Karena itu, pelaksana menggunakan mesin molen untuk mendukung proses pencampuran material di lapangan.
Pelaksana juga menegaskan bahwa penggunaan mesin molen tersebut bukan berarti takaran campuran dilakukan tanpa standar.
Pihaknya menyampaikan bahwa komposisi dan takaran material beton telah disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang diwajibkan dalam pekerjaan.
Meski demikian, kesesuaian metode pelaksanaan dan mutu beton tetap dapat diverifikasi melalui dokumen teknis, catatan pencampuran, hasil pengujian beton, serta pemeriksaan oleh konsultan pengawas dan tim teknis dari instansi terkait.
Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas pekerjaan perlu didasarkan pada data teknis dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada metode pencampuran yang terlihat di lapangan.
Retakan di Beberapa Titik Siap Diperbaiki
Terkait adanya retakan pada sejumlah titik permukaan jalan, pihak pelaksana menyatakan siap melakukan perbaikan.
Pelaksana menjelaskan bahwa pekerjaan rekonstruksi tersebut masih berlangsung dan belum memasuki akhir masa pelaksanaan kontrak. Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan dijadwalkan berlangsung hingga 28 November 2026.
Karena pekerjaan masih berjalan, pihak pelaksana menyampaikan bahwa penanganan terhadap retakan yang ditemukan masih menjadi tanggung jawabnya selama masa pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Kesiapan melakukan perbaikan tersebut menjadi hal penting untuk memastikan hasil akhir pekerjaan memenuhi persyaratan teknis dan kualitas yang ditetapkan.
Namun, penanganan retakan perlu diawali dengan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan karakteristik kerusakannya. Langkah ini diperlukan agar metode perbaikan yang dilakukan tepat sasaran dan tidak sekadar menutup bagian permukaan yang retak.
Pengawasan dan Mutu Pekerjaan Tetap Perlu Dipastikan
Proyek rekonstruksi Jalan Prangkokan–Kebonharjo (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV KUS dengan konsultan pengawas PT Tri Patra Konsultan, di bawah naungan DPUPR Kabupaten Kulon Progo.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp11,71 miliar, pelaksanaan pekerjaan tetap memerlukan pengawasan yang konsisten, mulai dari metode pencampuran, kesesuaian takaran material, proses pengecoran, perawatan beton, hingga penanganan bagian yang mengalami keretakan.
Penjelasan pelaksana mengenai kondisi medan dan kesesuaian takaran material menjadi bagian dari klarifikasi yang perlu diperhatikan. Sementara itu, kepastian mutu pekerjaan tetap harus didukung hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap proyek yang dibiayai Dana Keistimewaan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak dan menghasilkan jalan yang kuat, aman, serta tahan lama.
Redaksi tetap membuka ruang bagi DPUPR Kabupaten Kulon Progo, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan tambahan mengenai hasil pengawasan dan pemeriksaan mutu beton.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan teknis dalam proyek infrastruktur mendapat penjelasan dan tindak lanjut yang jelas.
(RED/TIM)














