Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Tambangan, Tribuncakranews. com – – Aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.003 Desa Kuala Tambangan kembali menjadi sorotan setelah pengelola diduga menghindari konfirmasi awak media terkait mekanisme distribusi solar subsidi untuk nelayan, Senin malam (19/05/2026).

Peristiwa bermula ketika awak media melintas menuju Desa Batakan dan menerima informasi dari warga terkait adanya keributan di area SPBUN Kuala Tambangan. Mendapati informasi tersebut, awak media langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WITA guna melakukan konfirmasi dan penelusuran lapangan.

Sesampainya di lokasi, kondisi SPBUN disebut mulai lengang karena sebagian nelayan telah meninggalkan area. Awak media kemudian mencoba menemui Nurul Tasiah selaku pengelola SPBUN untuk meminta klarifikasi terkait penyaluran BBM subsidi serta mempertanyakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat sambutan terbuka. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola SPBUN justru diduga tergesa-gesa memanggil sopir pribadi dan meminta petugas mematikan lampu area SPBUN sebelum meninggalkan lokasi. Situasi itu memunculkan dugaan adanya sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Tidak hanya itu, pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 Kuala Tambangan juga disebut meminta awak media untuk menemui pihak pengacaranya di Banjarmasin apabila ingin mempertanyakan lebih lanjut terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut. Pernyataan itu semakin memantik perhatian publik di tengah sorotan terhadap distribusi solar subsidi bagi nelayan.

Baca Juga:  Johari Menunjukkan Taringnya Bongkar APMS Timbun BBM Subsidi Ke Pertamina Siap Sikat, Oknum Polisi Malah Kena "Semprot"

Awak media menegaskan bahwa kedatangan ke lokasi semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, bukan menghambat aktivitas pelayanan nelayan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, penyaluran solar subsidi untuk nelayan memang diperbolehkan, termasuk pada malam hari, selama tetap mengacu pada aturan operasional daerah, kuota harian, serta ketentuan dari BPH Migas dan instansi terkait. Distribusi BBM subsidi juga wajib diawasi ketat guna mencegah penyalahgunaan maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Aturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Kuala Tambangan terkait transparansi penyaluran BBM subsidi yang menjadi perhatian masyarakat.

Tim : Sabir

Redaksi :

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Jalinan Budaya Indonesia-Pasifik 2026
Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain
Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 
Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak
Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:34 WIB

SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Jalinan Budaya Indonesia-Pasifik 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 

Berita Terbaru