Pengusaha Pembibitan Mengaku Diancam dan Diintimidasi Oknum Personel Polres Bireuen, Kapolda Aceh Harus Segera Beri Tindakan Tegas

- Kontributor

Jumat, 25 September 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Tribuncakranews.com Oknum pengusaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Baca Juga:  Pemdes Bira Timur Menyalurkan Bantuan Beras Pangan Berjalan Optimal Dan Sesuai Harapan Warga

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta.

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen.

Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar dalam pengaduannya. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Bengkok untuk Sesama, Kades Didik Prastiawan Salurkan Rp54,2 Juta demi Kepentingan Sosial
Lapas Pati Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Dalam Rangka Sambut HUT TNI Ke-81 , Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Kejuaraan Modern Pentathlon Piala Panglima TNI 2026
Danrem 071/Wijayakusuma Ajak Mahasiswa Unsoed Jadi Perwira TNI: “Jangan Takut Bermimpi Besar, Jangan Takut Mengabdi
Kapolda Jateng Resmikan Sumur Bor, Bantu Atasi Krisis Air Bersih Warga Penawangan. 
Pudarnya Kearifan Lokal
Paru-Paru Sholeh Diduga Bocor Dihantam Linggis, Kini Tim Hukum Korban dan Terduga Pelaku Tempuh Mediasi
Tampil Gemilang di Tingkat Polda, Satlantas Polres Majalengka Raih Tiga Penghargaan Sekaligus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:45 WIB

Dari Bengkok untuk Sesama, Kades Didik Prastiawan Salurkan Rp54,2 Juta demi Kepentingan Sosial

Jumat, 25 September 2026 - 12:28 WIB

Lapas Pati Bekerja Sama dengan Dinas Pendidikan Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 11:33 WIB

Pengusaha Pembibitan Mengaku Diancam dan Diintimidasi Oknum Personel Polres Bireuen, Kapolda Aceh Harus Segera Beri Tindakan Tegas

Jumat, 25 September 2026 - 11:27 WIB

Dalam Rangka Sambut HUT TNI Ke-81 , Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Kejuaraan Modern Pentathlon Piala Panglima TNI 2026

Jumat, 25 September 2026 - 11:22 WIB

Danrem 071/Wijayakusuma Ajak Mahasiswa Unsoed Jadi Perwira TNI: “Jangan Takut Bermimpi Besar, Jangan Takut Mengabdi

Berita Terbaru